Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Gadis belia berusia 16 tahun menjadi korban kejahatan seksual oleh KH (27), asal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang dikenalnya melalui media sosial.
Pelaku mencabuli korban yang dikenalnya melalui facebook, di sebuah gubuk yang ada di tengah sawah.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, pelaku dengan korban saling berkenalan melalui facebook pada Bulan Juli 2021.
Lantas mereka berkomunikasi secara intensif, hingga berlanjut melalui nomor WhatsApp.
Baca juga: Remaja Tunawicara di Serang Dihamili Kakek 67 Tahun, Aksi Terbongkar karena Perut Korban Membuncit
Kemudian pada Bulan Agustus 2021 sekira pukul 18.30 WIB, pelaku menemui korban dan mengajaknya jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor.
Di tengah perjalanan tersebut, pelaku mengajak korban singgah di gubuk yang berada di lahan persawahan yang sepi dan jauh dari pemukiman warga.
"Setiba di gubuk, pelaku mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri.
Korban menolak ajakan pelaku, tapi terus dirayu hingga akhirnya terjadi persetubuhan," ungkapnya saat ungkap kasus, Rabu (15/6/2022).
Perwira menengah itu menjelaskan, komunikasi keduanya terus berlanjut hingga kembali terjadi persetubuhan kedua kalinya di tempat yang sama.
Pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban, jika menolak akan menyebarkan foto bugil korban.
"Korban diancam foto bugilnya akan disebarkan jika menolak persetubuhan, pelaku juga berjanji akan menikahi," terangnya.
Kapolres menambahkan, lantaran sudah telat datang bulan dan hamil akibat persetubuhan dengan pelaku korban enceritakan kondisinya kepada orang tuanya.
Orangtua korban pun menemui pelaku di rumahnya untuk meminta pertanggungjawaban.
"Pelaku janji bersedia menikahi, tetapi hingga janin yang dikandung korban lahir pada Mei 2022 ternyata tidak juga dinikahi hingga pihak keluarga terpaksa melaporkan ke polisi," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kenalan Lewat Medos Lalu Bertemu, Gadis 16 Tahun di Bojonegoro Berujung Hamil, Gubuk Sepi Jadi Saksi