News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota BNN Gadungan Peras Pengendara Motor, Korban Serahkan Harta Benda Senilai Rp 5,4 Juta

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LH dengan pakaian pesakitannya akibat melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai seorang petugas BNN.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA

Laporan Wartawan Tribun Kaltim  Rita Lavenia

TRUBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Pemuda berinisal LH (29) tersebut mengaku-ngaku sebagai salah seorang petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemerasan pada warga, Rabu (1/6/2022) lalu.

Pelaku nekad melakukan aksi itu karena himpitan masalah perekonomian keluarga.

LH mengaku baru sekali melakukan aksi pemerasan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, aksi dilakukan saat pukul 02.00 WITA, pelaku yang mengendarai mobil milik mertuanya melintasi Jalan KH. Harun Nafsi melihat seorang pengendara roda dua yang sedang memeriksa kendaraan mogoknya.

Pelaku lantas turun dan mengatakan kepada korban bahwa roda dua miliknya pernah digunakan sebagai sarana transkasi narkoba.

Korban yang terkejut namun segan tersebut akhirnya tidak berdaya.

Baca juga: Kajati Kaltim Pakai Uang Pribadi Bantu Musdalifah Siswi SD yang Tak Bisa Sekolah karena Tak Punya HP

Ia menyerahkan uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan 2 handphone miliknya.

"Pelaku mengatakan bahwa barang dan uang korban akan dikembalikan setelah proses penyelidikan selesai," beber Kombes Pol Ary Fadli dalam press release-nya Jumat (17/6/2022) sore ini.

 Berhasil menguasai barang berharga milik mangsanya, pelaku pun pergi begitu saja dengan menimbulkan kerugian sebesar Rp 5 ,4 juta terhadap korbannya.

"Korban yang menyadari telah ditipu langsung melakukan pelaporan ke Mapolresta Samarinda," terang Kombes Pol Ary Fadli.

Satrekrim Polresta Samarinda pun bergerak cepat hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di kediamannya pada Selasa (7/6) lalu.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku baru pertama kali melakukan aksinya.

Tanpa atribut ataupun benda tajam," terangnya

Atas perbuatannya LH dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Bermodalkan Mobil Mertua, Anggota BNN Gadungan Peras Warga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini