TRIBUNNEWS.COM, REMBANG - D (40), seorang aparatur sipil negara (ASN) warga Kragan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah menjadi korban penipuan seorang polisi gadungan.
D kemudian kehilangan mobil dan handphone miliknya yang dibawa kabur oleh pelaku.
Baca juga: Dirayu Tentara Amerika Gadungan Bermodus Love Scamming, Pria Ini Kehilangan Uang Rp 2,4 Miliar
Pelaku bernama Ahmad Asror (40) tersebut membawa kabur mobil Honda Brio warna merah tahun 2019 bernopol K 9068 ND dan dua buah ponsel milik korban saat hendak berziarah ke komplek Menara Kudus.
Ahmad membawa kabur mobil dan handphone milik D saat korbannya tengah menjalankan salat ashar.
Kini polisi gadungan tersebut harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi setelah aparat dari Polres Rembang menangkapnya di kediamannya di Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak pada 5 Juni lalu.
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan kasus penipuan ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban lewat media sosial yang semula pelaku bernama Ikhsan.
Kemudian pelaku datang ke rumah korban dan berkunjung ke rumah pelapor sebanyak dua kali.
"Karena sudah saling kenal pernah ke rumah korban, akhirnya paa saat kejadian mengajak korban ke Menara Kudus," ujar dia, saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Polisi Gadungan Tipu 2 Remaja di Pekalongan, Gondol HP Korban, Modus Dituduh Tersangka Pelecehan
Mereka pergi menggunakan mobil Honda Brio warna merah tahun 2019 bernopol K 9068 ND milik pelapor sekitar pukul 13.00.
Kemudian sekira pukul 16.00, mereka tiba dan bermaksud untuk berziarah.
Selanjutnya pelapor masuk ke masjid dan melaksanakan Salat Ashar.
"Ternyata pelaku kembali lagi ke mobil dan membawa kabur mobil tersebut," ujar dia.
Dua buah ponsel milik korban yang masih berada di dalam mobil juga turut dibawa pelaku.
Kemudian Polres Kudus menangkap pelaku tersebut di rumahnya di Kabupaten Demak pada 5 Juni 2022.
Baca juga: Polisi Gadungan Tipu 2 Remaja di Pekalongan, Gondol HP Korban, Modus Dituduh Tersangka Pelecehan
Pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun kurungan penjara.
"Pelaku tertangkap di Demak dengan barang bukti yang disita yakni Honda Brio, dua buah ponsel, dan soft gun," ujar dia.
Pelaku membawa pistol dan kartu anggota Brimob untuk meyakinkan korbannya.
Namun ternyata pistol tersebut air soft gun dan kartu keanggotaannya juga dipalsukan.
"Pelaku menunjukkan pistolnya untuk meyakinkan korban, termasuk kartu anggotanya. Tidak ada kartu anggota Brimob, yang ada hanya kartu anggota polisi," ucapnya.
Baca juga: 2 Tukang AC Gadungan di Klaten Curi Perhiasan Emas Seharga Rp100 Juta, Hasil untuk Bayar Utang
Dia mengimbau kepada masyarakat agar waspada ketika ada yang mengaku anggota polisi.
Sehingga tidak terkena tipu daya yang merugikan.
"Cek dulu anggotanya ke instansi yang bertugas untuk memastikan itu," ujarnya. (*)
Penulis: Hari Susmayanti
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Bermodal Airsoft Gun dan KTA Palsu, Polisi Gadungan Asal Demak Ini Perdayai Janda Paruh Baya