TRIBUNNEWS.COM - Bocah berusia 5 tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi korban asusila pamannya, ES (27).
ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan kasus asusila itu berlangsung sejak Januari sampai Maret 2022.
Tersangka melakukan aksinya sebanyak empat kali.
"Berdasarkan pelaporan ini, ada pelaporan kepada Polresta Bandung tanggal 24 April 2022, dan dengan serangkaian penyelidikan, kami melakukan penangkapan kepada tersangka di awal Juni 2022," ujarnya di Mapolresta Bandung, Kamis (16/6/2022), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Dimintai Tolong untuk Menjaga, Paman Malah Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun, Iming-imingi Es Krim
Baca juga: Pria di Bandung Tega Cabuli Ponakannya yang Berumur 5 Tahun
Atas perbuatannya, kata Kusworo, tersangka dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Berikut fakta-fakta terkait paman cabuli keponakan sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Tersangka Lakukan Aksinya di Rumah
Ibu korban, KR (20), awalnya menitipkan korban ke rumah tersangka yang memang merupakan paman korban.
KR menitipkan korban sejak Januari 2022 hingga Maret 2022.
Pada rentan waktu tersebut, tersangka menjalankan aksinya.
"Tersangka melakukan aksinya di rumahnya sendiri dan secara sengaja menyentuh kemaluan korban, karena tersangka ini dititipkan korban, jadi ada kesempatan," kata Kusworo, Kamis, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Paman Rudapaksa Keponakan Bertahun-tahun, Iming-imingi Uang hingga Ancam Sebar Video Syur
Baca juga: Paman Tega Rudapaksa Keponakan, Beraksi saat Korban Tidur dan Jemur Baju Pakai Daster Tipis
Korban Diimingi Es Krim
Kusworo mengungkapkan, tersangka mengiming-imingi korban dengan membelikan es krim.
Selain itu, korban juga diberi waktu bermain handphone.
"Tersangka juga mengancam korban, kalau korban melaporkan maka akan dimarahi olehnya," jelasnya.
Korban Masih Trauma
Diberitakan TribunJabar.id, korban pencabulan oleh pamannya itu hingga kini masih trauma.
Menurut Kusworo, ketika bertemu dengan orang asing, korban menjauh dan takut.
"Bahkan bertemu dengan keluarga juga, tidak seceria biasanya dan di rumah sering marah-marah sendiri, di luar batas-batas normal sebelum kejadian," ungkapnya, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya mencoba menangani dengan menghubungi Komnas Perlindungan Anak.
"Kami akan lakukan terapi, untuk trauma healing terhadap anak," beber Kusworo.
Baca juga: Paman di Bandung Rudapaksa Keponakan Selama 6 Tahun, Modus Ancam Viralkan Video Syur Korban
Baca juga: Paman Tak Kuat Menahan Nafsu Melihat Keponakan Pakai Daster Tipis
Sempat Viral di Twitter
Masih dikutip dari Kompas.com, kasus pencabulan ini sempat viral di Twitter.
Namun, Kusworo tak menyebutkan akun Twitter dan nama pemilik akun.
"Betul, sempat ramai di Twitter, dan munculnya pada 15 Juni 2022, mempertanyakan kasus tersebut."
"Padahal jauh sebelum ramai di Twitter, tanggal 24 April kami melakukan penyelidikan dan tanggal 9 Juni 2022 kami melakukan penangkapan kepada tersangka," jelas dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin) (Kompas.com/Kontributor Bandung, M Elgana Mubarokah)