News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jual Burung Beo Nias di Facebook, Pria di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Burung beo. Jual beli burung beo Nias di facebook miliknya, seorang pria di Palembang diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang bersama BSKDA Sumatera Selatan. Yos Sugesta (27), warga Jalan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami ini ditangkap  pada Jumat (17/6/2022)  karena menjual burung beo nias atau tiong nias.

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Jual beli burung beo Nias di facebook miliknya, seorang pria di Palembang diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang bersama BSKDA Sumatera Selatan.

Yos Sugesta (27), warga Jalan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami ini ditangkap  pada Jumat (17/6/2022)  karena menjual burung beo nias atau tiong nias.

Padahal hewan ini termasuk hewan langka di Indonesia.

Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan Sat Reskrim Polrestabes Palembang Unit Pidsus bersama dengan tim BKSDA Provinsi Sumsel, polisi kehutanan berhasil mengamankan enam ekor burung beo Nias yang masuk dalam kategori satwa yang dilindungi.

"Pelaku ini memperjual belikan burung beo Nias yang sudah langka dan dilindungi negara, dan pengakuannya diambil dari daerah Nias dan belum sempat dijualnya Alhamdulillah sudah berhasil kita amankan," kata Tri di aula belakang Polrestabes, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Rahasia Mengapa Burung Beo yang Bisa Berumur Panjang

Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 juta, selanjutnya untuk barang bukti kita akan serahkan ke BKSDA. Mereka yang akan melepas liarkan ke habitat nya kembali," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan satwa-satwa yang dilindungi baik yang hidup maupun dalam bentuk dikeraskan (opset).

"Baik satwa yang masih hidup maupun yang sudah dikeraskan (offset) karena dilarang dengan UU yang berlaku," tegasnya.

Sementara, tersangka Yoss mengaku kalau enam burung beo Nias memang miliknya yang dibeli di Padang.

"Saya dapat burung beli dari Padang, beli satu ekor seharga Rp 700 ribu, memesan awal dua ekor, ada yang mau beli jadi menambah lima ekor lagi, sudah laku satu ekor terjual jadi sisa enam, satu ekor burung di jual Rp 1,2 juta," katanya.

Baca juga: Ini Langkah Polres Cimahi Ungkap Dugaan Pencurian 5 Burung di Lembang Park and Zoo

Ia menyebutkan kegiatan tersebut bermula dari hobi memelihara burung dan tidak mengetahui kalau burung tersebut dilindungi dan tidak boleh dipelihara.

"Cuma hobi awalnya pesan dua ekor, gak taunya ada yang membeli satu, jadi saya membeli lagi ke Padang pesan lima ekor lagi. Belum sempat laku terjual sudah ditangkap. Saya jual burung melalui via Facebook iseng saja," ungkapnya

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Jual Beli Burung Beo Nias di Facebook, Pria di Palembang Ditangkap Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini