News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Ajak Ziarah hingga Beri Ramuan, Dukun Cabuli Dua Bocah di Pandeglang

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan. Seorang dukun cabul berinisial A (50) ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang lantaran mencabuli dua bocah berinisial M (14) dan L (14) di Desa Pari, Pandeglang, Banten. Modus tersangka agar bisa mencabuli kedua bocah dengan cara mengajak ziarah pada Senin (6/6/2022) lalu sekira pukul 19.30 WIB.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang dukun cabul berinisial A (50) ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang lantaran mencabuli dua bocah berinisial M (14) dan L (14) di Desa Pari, Pandeglang, Banten

"Betul Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap pelaku A tindak pidana pencabulan yang dilaporkan orang tua M dan orang tua L," kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2022).

Belny menjelaskan modus tersangka agar bisa mencabuli kedua bocah dengan cara mengajak ziarah pada Senin (6/6/2022) lalu sekira pukul 19.30 WIB.

"Korban L diajak untuk ziarah ke sumur Cililitan oleh pelaku lalu korban L mengajak M untuk menemani," ungkapnya.

Setelah sampai ditujuan, tersangka A melakukan sebuah ritual dan meminta korban untuk melepaskan pakaiannya dengan hanya dibalut sarung.

"Lalu tersangka memberikan minuman yang sudah diberikan ramuan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan pelaku langsung menjalankan aksinya," jelasnya.

Baca juga: Anak di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa di Teras Samping KUA Pulau Petak Kapuas

Selanjutnya, pukul 23.00 WIB, tersangka mengantarkan pulang kedua bocah tersebut. 

Di tengah perjalanan, lanjut Belny, tersangka A meminta kepada kedua korban berhenti untuk beristirahat.

Namun, tersangka kembali melakukan pencabulan ke korban M.

"Tersangka meminta korban M mengantar mencari daun melinjo untuk makan di rumah, akan tetapi pada saat perjalanan tersangka tak tertahankan lagi hasratnya lalu mengatakan kepada korban M, tetapi korban menolak kemudian tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan," paparnya.

Setelah itu, orang tua korban yang mengetahui peristiwa itu langsung membuat laporan polisi.

Berdasar laporan itu, A ditangkap pada Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Dimintai Tolong untuk Menjaga, Paman Malah Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun, Iming-imingi Es Krim

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini