Saat itulah tersangka MSW merekamnya, dengan aplikasi rekam layar tanpa sepengetahuan KPD.
" Video itu berdurasi 3 menit, 26 detik. MSW kepada penyidik mengaku motivasinya merekam agar di kemudian hari video itu bisa dilihat lagi," ujar Made Dhanuardana.
Seiring waktu berjalan, MSW putus dengan korban (KPD), dan berpacaran dengan tersangka KCG.
Pada 7 Mei 2022, KCG melihat-lihat isi galeri HP milik MSW dan didapati ada video porno.
KCG langsung mengirim video itu ke HP miliknya, tanpa sepengetahuan MSW.
Dengan maksud video itu akan diperlihatkan kepada orang tua korban (KPD), mengingat tersangka KCG masih teman dari korban (KPD).
Hanya saja KCG sempat mengirim video tersebut ke temannya, tersangka AEA.
Dengan maksud menitipkan video tersebut. Ternyata AEA usil, dengan kembali meneruskan video itu ke pacarnya berinisial GK.
" GK ini alasannya penasaran minta dikirimkan video porno itu ke AEA. Setelah dikirim, malah GK menyebarkan video syur itu ke Grup Whatapps. Sehingga video itu tersebar luas," jelas Made Dhanuardana.
Baca juga: Pria Lampung Ancam Sebar Foto dan Video Syur Pacar, Ini Pemicunya
Atas perbuatannya dijerat dengan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 27ayat (1) jo pasal 4 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
" Kasus ini jadi pembelajaran pada kita semua, untuk lebih memperhatikan anak-anak. Serta untuk tidak membuat ataupun menyebarkan video yang berbau pornografi," tegas Dhanuardana.
Sebelumnya kasus ini mencuat dari laporan orang tua korban berinisial KPD, I Wayan S (55) ke Polres Klungkung atas tersebarnya video anaknya yang sedang mandi telanjang bulat.
Video itu sempat tersebar luas dan viral di Klungkung.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Rekam Pacar Ketika Mandi, Penyebar Video Mandi Tanpa Busana di Klungkung Ditangkap
(Tribun-Bali.com/Eka Mita Suputra)
Berita lainnya seputar Kabupaten Klungkung.