TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak baru gede (ABG) 19 tahun di Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, ditangkap polisi.
Ia diamankan setelah konten video mandi bersama mantan pacar tersebar di media sosial.
Pelaku diketahui pria berinisial MSW (19).
Selain MSW ada tiga pelaku lain yang terseret dalam kasus ini.
Mereka yakni, AEA (19), KCG (16) dan, GK (16).
Baca juga: Paman Rudapaksa Keponakan Bertahun-tahun, Iming-imingi Uang hingga Ancam Sebar Video Syur
Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiranata mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus penyebaran video syur.
Korbannya anak di bawah umur berinisial KPD (16) asal salah satu desa di Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung,Bali.
"Ada 4 tersangka yang kami amankan, terkait kasus pembuatan video dan penyebaran konten pornografi," ujarnya, Jumat 17 Juni 2022.
Untuk tersangka KCG (16) dan GK (16), tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Keduanya tetap diproses hukum secara diversi.
Kronologi kasus
Dhanuardhana menjelaskan, video porno tersebut dibuat oleh tersangka MSW (16), yang merupakan mantan pacar korban (KPD).
Awalnya MSW melakukan video call dengan KPD, dan sepakat untuk mandi bareng.
KPD yang sedang mandi telanjang bulat, tetap berinteraksi dengan MSW melalui video call.
Baca juga: Berdalih Pertahankan Rumah Tangga, Pria Ini Sebar Foto Syur Istrinya yang Sedang Mandi di Facebook