TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami membunuh istrinya terjadi di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Kasus pembunuhan melibatkan pria inisial RB (33) sebagai pelakunya.
Sementara korban istri dari pelaku, FP (33).
Keduanya merupakan warga Posumaen Kabupaten Minahasa Tenggara.
Adapun motif kasus pembunuhan ini lantaran pelaku cemburu korban diduga berselingkuh.
Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Dr. Rudi Hartono membenarkan kasus ini.
Baca juga: Habisi Nyawa Wanita Penjual Kopi, Pria Ini Ditangkap setelah Muncul di Acara HUT Bhayangkara
Ia mengatakan, RB sudah ditangkap dan terancam penjara seumur hidup.
"Pelaku terancam 15 tahun penjara, jika nanti ternyata masuk dalam pembunuhan berencana, hukumannya maksimal seumur hidup," ujarnya, Selasa (21/6/2022).
Kasus ini terjadi di depan sebuah bengkel sepeda motor di Kelurahan Tosuraya, Kecamatan Ratahan, Minahasa Tenggara.
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Dr. Rudi Hartono mengatakan dugaan sementara, pelaku nekad menikam istrinya karena cemburu.
“Pelaku mencurigai istrinya menjalin hubungan dengan pria lain,"jelasnya.
Hartono menambahkan saat ini pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik sudah diamankan di Mapolsek Ratahan untuk diproses lanjut.
Kronologi Kejadian
Diketahui kejadian pembunuhan ini berawal saat korban sedang menunggu sepeda motornya yang diperbaiki di bengkel tersebut.