News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Wanita Gugat Pacar Rp 1,4 M Gara-gara Batal Dinikahi, Sudah Dilamar hingga Melahirkan Anak

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hukum - Seorang wanita di Kupang, WED (27) menggugat pacarnya Rp 1,4 miliar. Tindakan tersebut dilakukan setelah si pria, CDH (28) batal menikahi WED.

TRIBUNNEWS.COM- Seorang wanita di Kupang, WED (27) menggugat pacarnya sebesar Rp 1,4 miliar.

Tindakan tersebut dilakukan setelah si pria berinisial CDH (28) batal menikahi WED.

Padahal warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT itu telah dilamar bahkan sampai hamil dan melahirkan anak.

Gugatan tersebut dilayangkan WED melalui Pengadilan Negeri Kupang.

Baca juga: Dua Pelaku Penganiayaan Guru di Kupang Ditahan, Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun

Baca juga: Berawal Ribut saat Rapat, Kepsek Hajar Seorang Guru di Kupang, 6 Guru Lainnya Ikut Keroyok Korban

Mengutip Pos Kupang, gugatan tersebut didaftarkan pada  31 Maret 2022.

CDH digugat dengan dalil perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban menikahi WED.

Kuasa hukum WED, Jeremia Alexander Wewo menyebut, WED dan CDH menjalin hubungan asmara pada April 2019.

WED merupakan lulusan D4 keperawatan, sedangkan CDH adalah seorang wiraswasta.

Pada April 2020, WED hamil.

Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri di Minahasa Tenggara, Pelaku Cemburu Korban Diduga Selingkuh

Baca juga: Polwan Suci Darma Minta Bupati Ogan Komering Ilir Segera Pecat Suaminya Karena Selingkuh

CDH mengaku bersedia untuk bertanggung jawab.

Mengutip Kompas.com, setelah WED dilamar atau dipinang, CDH justru pergi meninggalkan WED.

WED bahkan kini telah melahirkan seorang anak laki-laki.

WED pun berusaha menghubungi CDH.

Namun CDH tak memberi respons.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini