News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bunuh Pasutri Pakai Kapak Karena Tak Diberi Rambutan, Pemuda di Pali Divonis Hukuman Seumur Hidup

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.  Diding Arianto (25) terdakwa kasus pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Lanjut Usia (Lansia) akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup. Sidang vonis terdakwa Diding Arianto digelar di pengadilan negeri Muara Enim pada akhir bulan April 2022 lalu. Diding tega membunuh pasutri karena dendam saat diomeli ketika meminta rambutan.

Berdasarkan itu, tersangka langsung merencanakan untuk menghabisi nyawa korban serta istrinya.

Rencana tersangka pun dilakukan pada Minggu malam (2/1/2022) lalu.

Baca juga: Butuh Uang Bangun Rumah, Pria Asal NTB Bunuh Temannya Lalu Bawa Kabur Truk Berisi 21 Ton Jagung 

Sebelum melakukan aksinya, tersangka mengintai sekeliling rumah lalu mencongkel dinding rumah bagian belakang korban dengan kayu. 

Setelah masuk ke bagian dapur rumah korban, tersangka menemukan sebilah kapak lalu menuju kamar korban yang tengah tertidur. 

Mulanya, tersangka mendekati Sumini (65) istri dari Marsidi (80)

Sumini saat itu tengah tertidur lelap dengan posisi miring arah kanan dikamarnya yang terpisah dengan kamar suaminya. 

Tersangka tanpa basa basi langsung membacok ke arah bagian leher dan kepala korban dengan kapak yang digenggamnya. 

Kemudian,tersangka mendatangi kamar Marsidi yang saat itu juga tengah tertidur lelap dengan posisi telentang. 

Tanpa pikir panjang lagi, tersangka membacok ke arah muka korban secara membabi buta karena pikirannya sudah tertutup dendam. 

Mengetahui korban Marsidi sudah terluka parah dan tidak berdaya, kemudian tersangka kembali mendatangi korban Sumini lalu menariknya ke ruang tengah. 

Setelah itu, tersangka juga menarik korban Marsidi ke ruang tengah disatukan dengan korban Sumini. 

Baca juga: Pria di Solok Bunuh Ibu dan Adik, Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Disebut Sempat Belajar Ilmu Hitam

Lagi-lagi, tersangka membacokan kapaknya kearah dada korban Marsidi lalu ditarik kebagian parut sehingga perut korban terbelah, padahal korban telah meninggal dunia. 

"Motifnya adalah dendam karena tersangka sakit hati lantaran tidak diberikan rambutan saat tersangka meminta rambutan kepada korban Marsidi. Dari pengakuan tersangka, korban juga mengomeli tersangka," ungkap Kapolres PALI AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Marwan didampingi Kanit Pidum Ipda Fahri Persada STRK, Rabu.

Setelah melakukan aksinya, kedua korban ditutup dengan kain dan hendak dibakar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini