News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bunuh Pasutri Pakai Kapak Karena Tak Diberi Rambutan, Pemuda di Pali Divonis Hukuman Seumur Hidup

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.  Diding Arianto (25) terdakwa kasus pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Lanjut Usia (Lansia) akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup. Sidang vonis terdakwa Diding Arianto digelar di pengadilan negeri Muara Enim pada akhir bulan April 2022 lalu. Diding tega membunuh pasutri karena dendam saat diomeli ketika meminta rambutan.

"Korban yang telah tidak bernyawa hendak dibakar, tetapi saat mencari korek api tidak ditemukan. Lalu tersangka mencari dan mengumpulkan barang-barang berharga dengan niat menghilangkan jejak agar korban meninggal seolah-olah akibat perampokan." Jelasnya.

"Tersangka pun meletakan kapak didekat dinding rumah dengan sebelumnya melumuri lumpur agar tidak ditemukan sidik jari," terangnya lagi.

Baca juga: Dipicu Senggolan Motor, Tawuran Pemuda Terjadi di Tambaksari, Satu Korban Kena Luka Bacok 

Akibat perbuatannya, ditegaskan Kasat Reskrim tersangka terancam hukuman mati atau seringan-ringannya kurungan penjara 20 tahun. 

Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Penukal Utara saat dirinya hendak melarikan diri.

Namun tersangka berupaya melawan sehingga  dilakukan tindakan tegas dan terukur.

"Aksi tersangka adalah pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara. Tersangka kita tangkap kurang dari 2X24 jam setelah kejadian." Ujarnya

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pembunuhan Pasutri Berawal Minta Rambutan, Pemuda di PALI Divonis Seumur Hidup,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini