News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Alasan Hakim Terima Gugatan Praperadilan Titan Infra Energy

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan PT Titan Infra Energy terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Badan Reserse Kriminal Polri.

Sembilan, menyatakan tindakan Termohon yang melakukan pemblokiran pada tanggal 19 April 2022 berdasarkan Surat Permintaan Pemblokiran Nomor: R/287/IV/RES.1.11./2022/Dittipideksus adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sepuluh, memerintahkan kepada Termohon agar paling lambat 2x24 jam setelah Putusan praperadilan a quo dibacakan, segera me ngembalikan barang-barang dan/atau dokumen milik Pemohon dan milik anak-anak perusahaan Pemohon sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan tanggal 21 April 2022.

Namun dalam sidang putusan kemarin, Hakim Anry hanya mengabulkan dua petitum, yakni petitum ke 3 dan 4. Hakim menganggap, petitum tersebut sudah menggambarkan seluruh petitum yang diajukan pengacara. Karena itu, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, penyitaan hingga pemblokiran rekening oleh polisi, merupakan tindakan yang tidak sah.

Selain itu, hakim mengacu keterangan saksi ahli Guru Besar Ilmu Pidana Fakultas Hukum UGM Profesor Marcus Priyo Gunarto yang dihadirkan di persidangan pada Jumat (17/6) silam, polisi tidak bisa menyidik kembali perkara dengan tempus dan locus delicty, pemeriksaan para pihak, serta pasal-pasal yang diterapkan sama dengan penyidikan sebelumnya.

“Mengacu pada nebis in idem, apa yang dilakukan pihak penyidik dikategorikan sama. Karena itu permohonan pemohon harus diterima,” tegas Hakim Anry.

Berita ini telah tayang di Kontan berjudul: PN Jaksel Terima Praperadilan Titan Infra Energy Melawan Polri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini