TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Penganiayaan terjadi Minggu (5/6/2022) lalu setelah salat Subuh di depan Masjid Al Kautsar, RT 001/RW 001 Tiban Lama, Sekupang, Batam.
Berawal dari perselisihan pelaku Budi Erman (55) dengan Eno, rekan Isro. Di situ, Isro menjadi korban penganiayaan karena dianggap pelaku membantu Eno.
Polisi pun mengungkap sisi lain dari Budi Erman (55), pelaku penganiayaan Isro Rianto.
Terungkap, selain mantan petinju, pelaku Budi Erman juga residivis kasus yang sama pada tahun 2019 lalu.
Hal itu diketahui saat polisi melakukan pemeriksaan secara intensif kepada pelaku.
Baca juga: Aniaya dan Rusak Rumah Warga, Oknum ASN di Jeneponto Kabur, Kini Jadi Buronan Polisi
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan diketahui pelaku sudah melakukan hal yang sama 3 tahun lalu.
"Yang dilakukan pelaku tergolong sepele. Hanya saja pelaku orangnya tempramental, sehingga mudah terbawa emosi," ujar Yudha, Selasa (21/6/2022).
Masih kata Yudha, pelaku pembawaannya mudah tersinggung dan cepat marah.
Itu jika ada perkataan yang tidak berkenan di hatinya.
"Tidak ada masalah antara korban dan pelaku sebelumnya," ujar Kapolsek.
Dikatakannya, selain pelaku, polisi juga mengamankan alat bukti berupa visum et repertum dan rekaman video sebagai petunjuk.
Yudha mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi Minggu (5/6/2022), sekira pukul 05.30 WIB.
Saat itu korban selesai melaksanakan salat Subuh di Masjid Al Kautsar.
Baca juga: Remaja 16 Tahun di Ambon Aniaya Temannya hingga Tewas, Terancam Penjara 15 Tahun
Awalnya korban sedang duduk di teras masjid bersama seorang temannya Eno.
Selang beberapa menit, pelaku datang ke masjid untuk mengambil nasi kuning sumbangan dari jemaah sambil mengucap "Assalamualaikum".
Lalu korban membalas salam pelaku, sementara Eno tidak menjawab salam.
Karena tidak menjawab salamnya, pelaku lalu berbicara dengan Eno dengan mengatakan "Kok sombong kali kau. Aku tegur tak pernah menjawab"
Korban berusaha menengahi dengan mengucapkan "Memang seperti itu orangnya. Tidak pernah menyahut," jawab korban.
Pelaku yang masih kesal lantas cekcok mulut dengan Eno, hingga keduanya hampir adu jotos.
Baca juga: Seorang Bos di Bogor Aniaya Anak Buahnya, Korban Melapor ke Polisi
Korban pun datang untuk melerai. Pelaku yang saat itu menganggap korban membantu Eno, langsung memukul mata sebelah kiri dan kepala korban berulang kali.
Sementara Eno hanya menghindar saja dan pergi meninggalkan korban.
"Korban awalnya berniat untuk melerai namun dianggap ikut membantu Eno, sehingga korban dipukul di bagian kepala. Ada memar di bagian mata," ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Selain Mantan Petinju, Pelaku Penganiayaan di Depan Masjid Tiban Batam Ternyata Residivis,