Hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan bangan bagi masyarakat.
Termasuk mencegak pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan kondisi pandemi covid-19 demi meraup keuntungan pribadi.
Dalam surat edaran B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim ada beberapa bahan pokok yang dilakukan pembatasan pembelian, di antaranya maksinal 10 kg, gula 2 kg. minyak goreng 4 liter dan mi instan maksimal dua dus.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim) (Surya.co.id/Putra Dewangga)