Sebelumnya menjabat sebagai Kapolresta Malang.
Berikut riwayat jabatan selengkapnya, dikutip Tribunnews dari Wikipedia:
- Kapolresta Malang
- Wadir Reskrim Polda Jatim (2010)
- Dirresnarkoba Polda Riau (2011)
- Dirreskrimum Polda Riau (2013)
- Analis Kebijakan Madya bidang Pidum Bareskrim Polri (2014)
- Dirreskrimum Polda Sumsel (2016)
- Analis Kebijakan Madya bidang Pidum Bareskrim Polri (2017)
- Wadirtipideksus Bareskrim Polri (2017)
- Karobinopsnal Bareskrim Polri (2019)
- Dirtipideksus Bareskrim Polri (2019)
- Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri (2020)
- Kapolda Papua Barat (2022)
Ungkap TPPU dan Saham Gelap
Dikutip dari Surya.co.id, pada tahun 2018 Daniel pernah mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan saham gelap.
Di mana pada kasus tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp 55 miliar.
Pada saat itu ia menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri.
Pelaku merupakan perempuan berinisial EPL, yang merupakan mantan karyawan PT Reliance Securities.
Daniel yang saat itu masih berpangkat Kombes mengatakan pelaku mengaku bekerja di perusahaan sekuritas dan menipu korban untuk melakukan investasi di pasar modal.
Korban rata-rata merupakan klien dari EPL saat dirinya masih aktif bekerja sebagai Head of Wealth Management di PT Reliance Securities.
Menurut Daniel, korban terdiri dari dua kelompok besar.
Salah satu kelompok terdiri dari satu keluarga. Total kerugian yang dihasilkan pelaku berjumlah Rp 55 miliar.
Satgas Pangan Polri
Pada tahun 2020, Daniel ditunjuk sebagai kepala Satgas Pangan Polri.
Saat itu ia sempat menerbitkan surat edaran kepada Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Apkrindo) untuk membatasi penjualan bahan pokok ke masyarakat.