Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Cewek berinisial M yang masih berusia 14 tahun yang warga Kecamatan Pagelaran, Lampung menjadi korban tindak asusila atau pencabulan yang dilakukan 3 pria.
Salah satu dari ketiga pria itu adalah pacarnya sendiri.
Tiga pelaku yang kini diamankan diamankan berinisial Y (14), pacar korban, warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, P (19) dan A (23), warga Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa yang merupakan teman korban.
"Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya," ujar Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Ia menambahkan, dalam kasus ini korban tidak pulang ke rumah satu hari setelah berangkat ke sekolah.
Korban M baru pulang ke rumah orangtuanya diantar orang lain, dan bukan lagi dari sekolah.
Baca juga: Pria Berusia 49 Tahun di Enrekang Jadi Tersangka Pencabulan Anak Tetangga
Ternyata korban menerima tindak asusila yang dilakukan oleh pacarnya.
Korban juga mendapatkan perlakuan tindak asusila dari dua tersangka lain yang merupakan teman korban di tempat berbeda.
Perkara ini bermula dari korban yang berkenalan dengan tersangka melalui pesan WhatsApp, lantas berpacaran pada awal bulan Juni ini.
Setelah itu pada 16 Juni lalu, tersangka Y menjemput korban di sekolahnya.
Bukannya diantar pulang, korban dibawa ke rumah tersangka hingga terjadi tindak asusila.
Tersangka Y berjanji akan menikahinya.
Setelah itu, korban meminta diantar ke Pasar Sumber Agung, sekitar pukul 22.00 WIB untuk menemui temannya berinisial P.