News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dianiaya Suami, IRT di Lampung Alami Luka Lebam pada Wajah dan Gigi Patah

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KDRT - Pria di Lampung Timur tega menganiaya istri hingga bikin korban tak sadarkan diri

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Yogi Wahyudi

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pria di Lampung Timur tega menganiaya istri.

Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu bikin sang istri babak belur hingga tak sadarkan diri.

Peristiwa pilu tersebut diawali dengan pengadangan di jalan area persawahan, Desa kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, Jumat (24/6/2022).

Aksi penganiayaan tersebut dibenarkan Kapolsek Pasir Sakti, AKP SI Marbun saat dikonfirmasi Sabtu, (25/06/2022).

"Peristiwa itu menimpa SU (37), yang mengalami luka di wajah, lebam, serta patah gigi, setelah dianiaya suaminya SA (52) yang merupakan warga desa karyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai," ujarnya.

Baca juga: Gara-Gara Potong Rambut, Wanita di Palopo Dianiaya Suami

Menurutnya SA menganiaya istrinya, menggunakan potongan besi yang membuatnya tak sadarkan diri.

"Kemudian korban ditinggalkan sang suami dengan posisi kepala di bawah dan kaki masih di atas motor, sampai akhirnya ditemukan warga.

Lalu korban dilarikan ke klinik terdekat," jelas  Marbun.

Ia juga mengungkapkan, SU kerap dipukuli suaminya, sehingga ia tak tahan lagi dan meminta untuk dikembalikan kepada orangtuanya.

"Setelah dikembalikan kepada orangtuanya, pada Jumat (24/6/2022) pukul 18.00 WIB, korban melintas di jalan penghubung Desa Kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti, suaminya sengaja mengadang korban dan langsung memukuli korban," paparnya.

Selama berumah tangga, sang suami sering menganiaya korban.

Ia kerap kali melontarkan ancaman akan membunuh dan menghancurkan muka korban, jika korban meminta untuk pulang ke rumah orangtuanya.

Ia juga menjelaskan, pihaknya telah mengamankan pelaku.

Dokumentasi Polsek Pasir Sakti IRT korban penganiayaan mendapatkan perawatan. IRT di Lampung Timur babak belur hingga tak sadarkan diri dianaya sang suami. ()

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," tuturnya.

"Kepadanya akan disangkakan tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Penganiayaan Sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 2 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul IRT di Lampung Timur Babak Belur hingga Tak Sadarkan Diri Dianaya Sang Suami

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini