Roycke menyebut kekerasan tersebut dilakukan sekira pukul 16.00 WIB seusai tersangka memandikan ADO.
“Dan pelaku membalikan tubuh dan memukul korban diam tidak bergerak. Pelaku meninggalkan dan dititipkan ke neneknya,” kata Roycke.
Tersangka dan Suami adalah Pasangan Siri
Dalam penjelasannya, Roycke juga menyebut EA dan RI merupakan pasutri yang bersifat siri dan telah menikah sejak lima tahun lalu.
Saat disinggung mengenai dugaan keterlibatan sosok suami Roycke mengatakan perbuatan tersangka tidak diketahui RI.
Baca juga: Bukannya Segera Dikubur, Pasutri di Surabaya Tinggalkan Mayat Bayi Berumur 5 Bulan di Rumah
“Belum ditemukan jika suami memiliki kontribusi. Suaminya tidak tahu,” katanya.
Akibat perbuyatannya, EA dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2002 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat 3 dan 4 UU RI 23 tahun 2001 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana penjara 15 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya.co.id/Musahadah/Luhur Pambudi/Akira Tandika Paramintaningtyas)