TRIBUNNEWS.COM - Kota Surabaya digegerkan dengan ditemukannya bayi laki-laki yang tewas dan dibiarkan membusuk di rumahnya di Wonocolo, Surabaya pada (Sabtu 25/6/2022).
Mirisnya, tewasnya bayi laki-laki berusia lima bulan berinisial ADO tersebut telah diketahui sebelumnya oleh ibunya yang bernama EA dan RI.
Ditambah EA dan RI juga secara sengaja tidak memberitahukan tewasnya ADO ke keluarga maupun tetangga.
Tewasnya ADO hanya diberitahukan oleh EA dan RI kepada ibu sekaligus nenek korban berinisial ES.
Baca juga: POPULER REGIONAL: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang | Nenek di Surabaya Tidur dengan Jasad Cucu
Selain itu, terdapat fakta-fakta lain yang menyelimuti kasus keji ini? Berikut Tribunnews rangkum dari berbagai sumber:
Nenek Tidur dengan Jasad Bayi Kemudian Melapor
ES secara pasrah tidur dengan jasad cucunya tersebut lantaran takut setelah diancam oleh EA dan RI
Dikutip dari Surya.co.id, ES diancam akan dibunuh jika melaporkan kondisi ADO yang di saat yang bersamaan telah tidak bernyawa.
Lantaran tidak kuat, ES pun melapor lantaran tidak kuat melihat kondisi cucunya.
Seusai melapor, kepolisian pun melakukan penyelidikan dan hasilnya ADO dinyatakan sudah tewas sejak Selasa (21/6/2022).
Sebagai informasi, penyelidikan dilakukan pada Sabtu (25/6/2022) malam.
Sementara berdasarkan pengakuan ES, dirinya mengaku terpaksa tidur di samping jenazah sang cucu.
Selama dua hari, ia mengaku belum merasakan dampak signifikan.
Namun ketika masuk ke hari ketiga, jasad ADO mulai mengeluarkan aroma tidak sedap diikuti menghitamnya warna kulit.
Baca juga: Nenek di Surabaya Terpaksa Tidur dengan Mayat Cucunya Berusia 5 Bulan, Begini Cerita Lengkapnya
Puncaknya ketika memasuki hari kelima, jasad cucu EA itu mengeluarkan hewan-hewan parasit serta cairan dari permukaan kulit dan membusuk hingga mengenai tubuh Eti di sampingnya.
“Saya sudah enggak enak. Saya lihati terus. Sudah ada binatangnya. Saya juga takut karena ada air di sebelah saya, waktu tidur sama saya (mayat),” tuturnya.
Selama tidur dengan jasad cucunya, ES juga mengaku tidak keluar rumah sama sekali lantaran takut EA murka.
“Iya (diancam dibunuh). Ya saya di dalam (rumah) terus enggak keluar,” jelasnya.
Orang Tua Bayi Pergi ke Yogyakarta, Kini Ibu Korban Jadi Tersangka
Sementara keberadaan EA dan RI diketahui bepergian ke Yogyakarta dengan dalih menghadiri sebuah acara pada Jumat (24/6/2022).
Namun akhirnya ibu kandung ADO yaitu EA telah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya.
Hal ini dikatakan oleh Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, Kompol Roycke Hendrik Fransisco.
Masih dikutip dari Surya.co.id, ES diduga melakukan kekerasan kepada ADO setelah ditemukannya luka memar pada beberapa bagian tubuh korban seperti kepala bagian belakang serta punggung.
Temuan tersebut berdasarkan hasil visum Tim Inafis Polrestabes Surabaya pada Sabtu.
“Bukan sekali saja (kekerasan), tapi berulang kali sebelumnya,” kata Roycke.
Baca juga: Terungkap Motif Ibu Aniaya Bayi 5 Bulan hingga Tewas Lalu Pergi Liburan, Kesal Korban Kerap Rewel
Selain itu, Roycke menjelaskan tersangka EA disebut melemparkan tubuh ADO dalam keadaan terlentang dari pinggir hingga ke tengah area kasur yang berada di lantai rumahnya.
Perlakuan semacam itu dilakukan sebanyak dua kali lantaran ADO tidak kunjung diam.
Lantaran tidak kunjung diam maka tersangka membalikkan tubuh korban dalam keadaan tengkurap lalu memukul punggung menggunakan telapak tangan.
Roycke menyebut kekerasan tersebut dilakukan sekira pukul 16.00 WIB seusai tersangka memandikan ADO.
“Dan pelaku membalikan tubuh dan memukul korban diam tidak bergerak. Pelaku meninggalkan dan dititipkan ke neneknya,” kata Roycke.
Tersangka dan Suami adalah Pasangan Siri
Dalam penjelasannya, Roycke juga menyebut EA dan RI merupakan pasutri yang bersifat siri dan telah menikah sejak lima tahun lalu.
Saat disinggung mengenai dugaan keterlibatan sosok suami Roycke mengatakan perbuatan tersangka tidak diketahui RI.
Baca juga: Bukannya Segera Dikubur, Pasutri di Surabaya Tinggalkan Mayat Bayi Berumur 5 Bulan di Rumah
“Belum ditemukan jika suami memiliki kontribusi. Suaminya tidak tahu,” katanya.
Akibat perbuyatannya, EA dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2002 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat 3 dan 4 UU RI 23 tahun 2001 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana penjara 15 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya.co.id/Musahadah/Luhur Pambudi/Akira Tandika Paramintaningtyas)