TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala dusun (kasun) atau bayan berinisial S (50) di Kecamatan Kedawung, Sragen, Jawa Tengah, menghamili seorang siswi SMK, N (18).
N merupakan siswi SMK yang duduk di bangku kelas XI.
Awalnya, N yang melahirkan bayi membuat geger warga setempat.
Pasalnya, ia tak diketahui siapa bapak biologis dari bayi tersebut.
Belakangan, diketahui bahwa S adalah bapak biologis dari si bayi.
Baca juga: Cerita Ibu Hamil Jadi Korban Begal Saat Menunggu Suami di Pinggir Jalan Kawasan Depok
Akan tetapi, insiden bayi lahir di luar nikah ini terjadi bukan karena S merudapaksa N.
Menurut informasi yang dihimpun TribunSolo.com, S dan N melakukan hubungan suami istri atas dasar suka sama suka.
Karena itu, kasus ini tak dibawa ke ranah hukum.
Camat Kedawung, Endang Widayanti, sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali untuk menemukan solusi terbaik.
Mediasi kembali digelar pada Senin (27/6/2022), dengan mendatangkan kedua belah pihak.
Dalam kesempatan itu hadir pula perwakilan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen dan DP2KBP3A Kabupaten Sragen.
Menurut Endang, dari mediasi terakhir tersebut, baik S dan N, sepakat untuk menikah.
"Iya, berakhir nikah, ini proses sudah sampai Pengadilan Agama," ujarnya saat dihubungi TribunSolo.com, Senin(27/6/2022).
S dan N sendiri sudah mengakui jika anak yang dilahirkan tersebut merupakan anak kandung mereka berdua.