TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak lima emak-emak di Boyolali, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan siswa SMP berinisial KM (12).
Sebelumnya, Polres Boyolali telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Senin (18/11/2024) lalu.
Total ada 13 tersangka yang diamankan, termasuk Ketua RT dan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Boyoali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan penyidik telah mengantongi bukti aksi penganiayaan sehingga menetapkan Bu RT dan empat emak-emak lainnya sebagai tersangka.
"Terhadap lima orang yang kemarin kita panggil sebagai saksi sudah kami tetapkan sebagai tersangka," bebernya, Selasa (17/12/2024).
Proses gelar perkara telah dilakukan dan terungkap kelima emak-emak menampar, menendang, menginjak hingga menjambak korban.
Kelima emak-emak sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (17/12/2024).
"Jadi perbuatannya sama, kekerasan secara bersama-sama terhadap anak. Pasal yang disangkakan juga sama. karena itu satu peristiwa," tambahnya.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Iptu Joko Purwadi menyatakan para tersangka dapat dijerat pasal berlapis.
"Pasal yang disangkakan dalam perkara ini, karena kekerasan melibatkan beberapa pelaku, kita terapkan pasal 170 ayat 2 KUHP," ujarnya, Jumat (13/12/2024).
Lantaran korban masih di bawah umur, para tersangka juga dijerat undang-undang perlindungan anak.
Baca juga: Video Tampang 8 Tersangka Aniaya Bocah di Boyolali, Oknum Sipir Rutan hingga Pak RT Berbaju Tahanan
"Kami juga terapkan pasal 80 undang-undang perlindungan anak," imbuhnya.
Motif Penganiayaan
Polres Boyolali menghadirkan delapan tersangka termasuk ketua RT dalam konferensi pers kasus penganiayaan siswa SMP pada Jumat (13/12/2024).
Ketua RT yang berstatus tersangka bernama Agus, sedangkan tersangka lain yakni Faris, Malik, Suhada, Riko, Mudirin, Tedy, dan Wartono.