News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Nenek dari Bayi 5 Bulan yang Tewas Dianiaya Ibunya di Surabaya: Diancam Pelaku

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang bayi laki-laki ditemukan tewas membusuk di rumahnya di Wonocolo, Surabaya. Pengakuan nenek dari bayi yang dianiaya ibunya hingga tewas di Surabaya, mengaku diancam.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut pengakuan ESB (47), nenek di Surabaya yang menjaga jasad cucunya, ADO.

EA (26) tega menganiaya anaknya yang masih bayi berusia lima bulan hingga tewas.

Jasad sang bayi dibiarkan begitu saja hingga membusuk di rumah di Jalan Siwalankerto Tengah, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, ADO sudah tewas sejak Selasa (21/6/2022).

Sementara itu, ESB melapor kepada warga hingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan, pada Sabtu (25/6/2022).

1. Diancam Dibunuh

ESB mengaku terpaksa merahasiakan kematian sang cucu, lantaran desakan yang disertai ancaman dari anaknya sendiri, EA.

Ia pun menduga, anaknya takut jika dirinya membongkar kondisi sebenarnya sang cucu kepada tetangga atau kepolisian.

Menurutnya, rencana EA untuk berlibur dengan menghadiri acara kantor suaminya di Gunung Kidul, DI Yogyakarta, bakal berantakan.

"Saya takut sama EA, (mau) dibunuh. EA sudah ngancam saya, ojo ngomong disek, meneng, ngenteni aku sampai muleh (jangan sebarkan dulu, diam, tunggu aku sampai pulang)."

"Iya (diancam dibunuh). Ya saya di dalam (rumah) terus enggak keluar," ujar ESB, Minggu (26/6/2022), dilansir TribunJatim.com.

Baca juga: Terungkap Motif Ibu Aniaya Bayi 5 Bulan hingga Tewas Lalu Pergi Liburan, Kesal Korban Kerap Rewel

Wanita yang tega aniaya bayinya hingga tewas. (Tribun Jatim/Luhur Pambudi)

2. Pelaku Sudah Ditangkap

ESB menyampaikan EA dan sang suami, RI, sudah ditangkap.

Anaknya dan RI diamankan kepolisian pada Minggu (26/6/2022).

Namun, dirinya tidak mengetahui pasti status hukum dari anak dan menantunya saat itu.

Dikutip dari Surya.co.id, mereka masih menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.

Baca juga: Bukannya Segera Dikubur, Pasutri di Surabaya Tinggalkan Mayat Bayi Berumur 5 Bulan di Rumah

3. Korban Merupakan Cucu Kedua

ESB menambahkan, pernikahan antara EA dengan RI dilakukan secara siri, beberapa tahun lalu.

Bayi berusia lima bulan yang tewas itu merupakan cucu kedua.

Sedangkan, cucu pertama berjenis kelamin perempuan, berusia kisaran 1,5 tahun.

"Ya sudah lama. Enggak nikah kok anaknya. Kawin siri. Ya mulai lahir anak pertama itu," ungkapnya.

Seorang bayi laki-laki ditemukan tewas membusuk di rumahnya di Wonocolo, Surabaya. (Surya.co.id/Luhur Pambudi)

4. ESB Mengaku Sering Dianiaya Anaknya

Diberitakan TribunJatim.com, tersangka juga tak segan menganiaya ibunya, jika dalam beberapa kesempatan melakukan kekeliruan saat menjalankan pekerjaan di rumah.

Saat ESB dihadapkan langsung dengan sang anak di ruang penyidik Mapolsek Wonocolo, tatapan mata tersangka kepada ibunya seperti menyimpan amarah.

"Iya. Tadi malam dia ketemu saya juga mau marah. Saya mau dibunuh. Tapi saya diselamatkan polisi," kata ESB.

Baca juga: FAKTA Bayi 5 Bulan Tewas di Surabaya: Ditinggal Orang Tua hingga Nenek Tidur dengan Jasad Cucu

5. Sempat Menegur Pelaku

Menurut ESB, korban diduga sudah meninggal saat hendak dititipkan di rumahnya.

Sebab, saat itu kondisi tubuh cucunya sudah dingin.

Ia sempat menegur dan mengingatkan pelaku yang hendak pergi ke Yogyakarta bersama suaminya.

Namun, pelaku tidak menghiraukan dan justru mengancam ESB.

"Saya diancam akan dibunuh," katanya, Minggu, seperti diberitakan Kompas.com.

Baca juga: FAKTA Bayi 5 Bulan Tewas Dianiaya Ibunya: Jengkel Dengar Tangisan, Jasad Ditemani sang Nenek 5 Hari

Sebagai informasi, pelaku kesal terhadap korban yang sering rewel dan menangis.

Korban meninggal dunia setelah dipukul bagian belakang oleh pelaku.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan EA sebagai tersangka.

EA dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Ignatia) (Surya.co.id/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Berita lain terkait Surabaya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini