Laporan Wartawan Surya Firman Rachmanudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pria berinisial KM (46), warga Jalan Simo Pomahan Baru Sawah, Surabaya pada Sabtu (4/6/2022) dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Tak tanggung-tanggung, dalam penangkapan tersebut petugas menemukan 3 ons sabu-sabu yang bakal diedarkan oleh tersangka.
Turut diamankan satu timbangan elektrik, empat bendel plastik klip, sebuah kotak plastik, dua buku catatan penjualan, satu handphone dan sepeda motor merek Yamaha Lexi.
"Tersangka berikut semua barang bukti itu kami sita dari rumah dia di Jalan Simo Pomahan Baru Sawah. Saat ini masih kami kembangkan untuk ke jaringan atas," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel S Marunduri, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Jadi Bandar Sabu di Usia Senja, Kakek 62 Tahun di Bengkalis Ditangkap Polisi
Daniel menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang menyebut adanya kegiatan mencurigakan dari rumah yang dihuni tersangka.
"Dari sana, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Kami sebar anggota hingga berhasil meringkus yang bersangkutan," ungkap Daniel
Sementara hasil penyelidikan, terungkap jika tersangka KM awalnya mendapatkan sabu sebanyak 800 gram dari koleganya berinisial AD yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sabu itu dikirim dan diedarkan hingga tinggal sisa seberat 300 gram. KM mengambil sabu itu dengan cara ranjau pada akhir Mei 2022 lalu.
"Ambil ranjau pada Rabu 25 Mei 2022, pukul 19.30, di Jalan Simolawang Baru Surabaya dekat Jalan Kunti. Dia mengaku menerima perintah untuk menjual dari AD, sudah dua kali dan pernah menerima komisi berupa uang Rp 3.000.000," tandas alumnus AKPOL 2004 itu.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi di Surabaya Sita 3 Ons Sabu dari Bandar Narkoba di Simo Pomahan Baru Sawah