Setibanya di rumah, salah satu korban ditanya oleh orangtua mendapatkan uang dari mana.
Korban pun menceritakan apa yang dialaminya.
"Pelapor lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Yogyakarta," terangnya.
Apri menuturkan, motif tersangka melakukan aksinya karena mengaku menyukai anak kecil.
Selain itu, pelaku tak memiliki anak perempuan.
"Suka dengan anak, pengakuan dia suka anak perempuan karena anaknya laki-laki semua," bebernya.
Baca juga: Ayah di Taput Rudapaksa 2 Anak Tirinya, Korban Berusia 10 dan 9 Tahun, Aksi Dipergoki Ibu Korban
Sementara itu, DP mengaku saat melancarkan aksinya dalam keadaan mabuk.
"Sayang anak kecil, waktu itu saya enggak ngira pas mabuk saya, reflek gendong terus ke depan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BERITA KRIMINAL: Seorang Tukang Becak di Jogja Berbuat Tak Senonoh pada Dua Bocah Berusia 5 Tahun
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Miftahul Huda, Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo)