TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - AKP ZA dicopot dari jabatannya kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Way Kanan Lampung usai digerebek terkait perselingkuhan.
AKP ZA diduga selingkuh dengan seorang istri dari perwira polisi di Polres yang sama.
Baca juga: Polda Lampung Benarkan Oknum Perwira di Way Kanan Digerebek: Diduga Kasus Perselingkuhan
AKP ZA dimutasi ke Polda Lampung dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.
Posisi Kepala Satuan Lalulintas Polres Way Kanan kini digantikan oleh AKP Elvis Yani yang sebelumnya menjabat sebagai Perwira pertama (Pama) Polres Pesawaran.
AKP ZA dimutasi ke Polda Lampung berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) No. 430/VI/2022.
STR tertanggal 26 Juni 2022 itu ditandatangani langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (28/6/2022) mengatakan, AKP ZA dicopot dari jabatannya berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang dilakukannya.
"Permasalahan yang menyangkut oknum Kasatlantas Polres Way Kanan sudah ditindaklanjuti dengan dicopot dari jabatannya," kata Pandra.
Baca juga: Memiliki Senjata Api Rakitan, 2 Pemuda di Way Kanan Lampung Diamankan
Pandra menjelaskan, AKP ZA sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Bidang Propam Polda Lampung.
Menurut Pandra, mutasi tersebut merupakan tindakan tegas dari Kapolda Lampung dalam menegakkan disiplin anggota.
Kapolda Lampung sudah berkomitmen untuk tidak segan-segan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.
"Ini menjadi pelajaran khususnya bagi anggota Polri agar tidak sewenang-wenang dengan jabatannya," kata Pandra.
Baca juga: Viral Oknum Polisi Kepergok Selingkuh dengan MUA Jambi, Digerebek Istri Sah yang Berprofesi Polwan
Agar kejadian tersebut tidak terulang, kedepan saat anggota Polri ingin mencalonkan diri menjadi pejabat strategis harus melalui asesmen.
Pandra menjelaskan, calon pejabat tersebut nantinya harus diuji terlebih dahulu.