TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum kades rudapaksa gadis remaja terjadi di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dilaporkan yang menjadi pelaku rudapaksa pria 46 tahun berinisial FA.
Ia tercatat sebagai kades aktif di Desa Kota Way, Kecamatan Buay Pemaca.
Sementara korbannya rudapaksa berinisial YS yang masih berusia 17 tahun.
Modus pelaku saat melancarkan aksinya dengan merayu korban dengan uang ratusan ribu rupiah.
Baca juga: Pria di Garut Mimpi Istri yang Sudah Meninggal, Tak Bisa Tahan Nafsu lalu Rudapaksa Anak Kandung
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha SH, SIK, MH membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku FA sudah dua kali menodai korban di pondok kebun milik warga.
"Ya, tersangka sudah kita amankan. Memang sangat kita sesalkan memprihatinkan bagi, bahwa seharusnya sebagai pejabat publik bisa memberikan contoh atau suri tauladan yang baik ke warganya ini malah sebaliknya,"terang Kapolres, Senin (17/6/2022).
Kini, FA sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 76 D UU no 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Ayah di Taput Rudapaksa 2 Anak Tirinya, Korban Berusia 10 dan 9 Tahun, Aksi Dipergoki Ibu Korban
"Tersangka diancam dengan pidana kurang lebih 15 tahun," ujar Kapolres.
Oknum kades aktif yang sudah menjabat selama 2,5 tahun ini, mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya lakukan dua kali di pondok korban, sebelumnya memang sempat berhubungan lewat HP,"ujar Kades FA, Senin (27/6/2022) saat press rilis di Mapolres OKU Selatan.
Demi memuluskan rencananya, pejabat publik yang masih beristri ini memberikan sejumlah uang terhadap korban meski mengetahui korban masih di bawah umur.
"Pertama saya kasih Rp 150 ribu, dan kedua 200 ribu, kalau kini tinggal penyesalan"terangnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Rogoh Kocek Rp 350 Ribu, Kades Desa Kota Way OKU Selatan 'Serivice' Gadis Belia di Pondok
(Sripoku.com/Alan Nopriansyah)