TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria beristri melecehkan 2 anak balita terjadi di Kota Yogyakarta.
Dilaporkan pelaku pelecehan anak di bawah umur ini berinisial DP (42).
Sehari-hari pelaku berprofesi sebagai tukang becak.
Sementara korbannya berinisial AR dan IP yang sama-sama berumur 5 tahun.
Modus pelaku dengan mengiming-imingi korban dengan memberi uang jajan.
Baca juga: Pria Gresik yang Lecehkan Anak Perempuan Beraksi Lebih dari Sekali
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, saat jumpa pers mengatakan, korban merupakan warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Peristiwa itu terjadi pada Januari 2022 lalu, di wilayah Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Saat itu korban AR dan IP pergi ke warung untuk membeli jajan.
Sesampainya di warung, korban berjumpa dengan tersangka DP yang pada saat itu hendak membeli minuman.
"Kemudian tersangka DP menyapa korban. Ia lalu menanyakan korban, mau beli apa? Tersangka membelikan jajan ke AR dan IP," kata Ipda Apri Sawitri di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Petugas Vendor PLN di Sumatera Utara Dilaporkan Lecehkan Pelanggan, Pengacara: Kenapa Tidak Teriak?
Selain membelikan jajan, tersangka juga memberikan uang masing-masing senilai Rp10 ribu kepada dua bocah perempuan itu.
Setelah itu, tersangka pergi mengantar korban dan berjalan di perkampungan wilayah Gedongtengen.
Sesampainya di belakang bangunan sebuah masjid, tersangka DP tiba-tiba menggendong korban AR.
Di tempat itu, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh terhadap kedua korban.