Sebelum mengakhiri aksi dugaan pencabulan itu, tersangka berpesan kepada para korbannya.
"Besok kalau mau jajan lagi bilang sama om, ya," jelas Apri Sawitri menirukan keterangan tersangka.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Lumajang Diduga Lecehkan 3 Santri, Iming-iming Dapat Berkah, Warga Geram
Korban lantas pulang ke rumah dan memberikan uang pemberian tersangka senilai Rp10 ribu itu kepada ibunya.
Betapa kagetnya sang ibu berinisial FG mendengar kepolosan anaknya yang bercerita tentang apa yang baru saja dialaminya.
FG pun lantas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada Senin (17/6/2022) silam.
Proses penyelidikan berjalan cukup lama atau hampir empat bulan lamanya.
Selanjutnya, Mei 200 lalu, polisi berhasil meringkus tersangka DP di tempat mangkalnya.
"Tersangka melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujarnya.
Baca juga: Kakek di Muba Lecehkan Balita Anak Tetangga, Ibu Curiga Ada Bercak Merah di Celana Korban
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polisi mengumpulkan barang bukti berupa pakaian luar dan dalam korban serta jaket tersangka.
Motif tersangka melalukan aksi dugaan pencabulan itu menurut pengakuannya karena dia sayang dengan anak perempuan.
Pasalnya, pria berusia 42 tahun itu semua anaknya berjenis kelamin laki-laki.
"Alasannya karena sayang sama anak perempuan. Tersangka ini sudah beristri, anaknya dua," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga dalam pengaruh minuman keras.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BERITA KRIMINAL: Seorang Tukang Becak di Jogja Berbuat Tak Senonoh pada Dua Bocah Berusia 5 Tahun
(TribunJogja.com/Miftahul Huda)
Berita lainnya seputar pelecehan terhadap anak di bawah umur.