News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan Kepala Desa di Jeneponto Sulawesi Selatan Terkait Izin Pesta Pernikahan Rp 500 Ribu

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi pesta) Andi Rajaden Kr Jalling, kepala Desa Garassikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait perizinan pesta pernikahan Rp 500 ribu.

TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO- Andi Rajaden Kr Jalling, kepala Desa Garassikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait perizinan pesta pernikahan Rp 500 ribu.

Kepala Desa Andi mengatakan sebenarnya itu bukan biaya perizinan, tapi denda karena tidak mengurus izin menggelar pesta pernikahan.

Baca juga: Aniaya dan Rusak Rumah Warga, Oknum ASN di Jeneponto Kabur, Kini Jadi Buronan Polisi 

Andi sebelumnya dilaporkan warganya, Sanggu Dg Sore ke Ombudsman.

Ia dilaporkan ke Ombudsman lantaran diduga membuat peraturan warga yang menggelar pesta pernikahan harus mengurus surat izin di desa dengan biaya Rp 500 ribu.

"Bahwa dalam penertiban izin pesta pernikahan, diharuskan kita membayar biaya sebesar Rp 500 ribu," ujar pelapor ke Ombudsman yang tertera dalam laporannya di point ke 3, Rabu (29/6/2022).

Dalam surat yang dikirim ke Ombusman juga terdapat redaksi bahwa aturan itu sudah diatur dalam Perdes.

Namun saat diminta menunjukkan Perdesnya, Kades tidak bisa menunjukkannya.

Sementara, Andi Rajaden Kr Jalling mengatakan, bahwa surat tersebut sudah ia klarifikasi ke Ombudsman.

Baca juga: Warga Jeneponto Jadi Korban Pembunuhan Saat Berteduh di Teras Masjid, Motifnya Belum Diketahui

 "Saya sudah balas dan sudah memberikan klarifikasi ke Ombudsman," ungkapnya via WhatsApp.

Ditanya soal perizinan yang mengeluarkan uang sebanyak Rp 500 ribu, ia mengaku sudah diatur dalam Perdes.

"Untuk perizinan ada biaya di peraturan desa tapi bukan 500.000 dan saya tidak pernah meminta bayaran di perizinan. Tapi ini orang tidak minta izin melangsungkan pernikahan anaknya. Makanya dikenakan sanksi/denda Rp 500.000, dan bukan kami lihat dari uangnya tapi efek jera yang kami lihat," jelasnya.

Baca juga: Istri Mantan Kepala Desa di Bangkalan Jadi Tersangka Karena Korupsi Dana PKH Rp 2 Miliar

Lanjutnya, bahwa denda yang dibayarkan akan dimasukkan ke PAD Desa.

"Dananya masuk di PAD Desa dan kami biasa pakai kalau ada tamu atau belanja hari-hari di kantor desa," tutupnya

Penulis: Muh Rakib

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Di Jeneponto Warga yang Buat Surat Izin Nikah Diminta Rp 500 Ribu, Kepala Desa Beri Klarifikasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini