TRIBUNNEWS.COM, NGAWI - Terbakar api cemburu, EB (40) menganiaya istrinya berinisial BR (29) menggunakan senjata tajam hingga kritis.
Pria Asla Kabupaten Ngawi, Jawa Timur itu marah melihat foto istrinya bermesraan dengan pria lain.
Baca juga: Mahasiswi Aniaya Polisi, Pukul hingga Gigit Ipda Rano, Emosi karena Diingatkan Lawan Arah
Penganiayaan tersebut bermula saat EB yang merupakan narapidana kasus pembunuhan baru keluar dari lembaga permasyarakatan 10 hari yang lalu.
Setelah mendekam 6 tahun di penjara, EB bisa menghirup udara bebas dan pulang ke rumahnya di Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Petaka datang saat EB melihat foto di hape (Handphone) istrinya, pasangan hidupnya itu dicium pria lain dan pergi ke tempat rekreasi.
"Akhirnya dua hari yang lalu cekcok, selanjutnya istrinya dengan anaknya pulang ke orang tuanya di Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar," kata Kanit II Satreskrim Polres Ngawi, Iptu Badrudin, Kamis (30/6/2022).
Kamis (30/6/2022) pagi, EB datang ke Desa Wonokerto untuk mengantarkan baju anaknya.
Setelah beberapa kali pintu diketuk, BR membukakan pintu untuk suaminya tersebut.
Baca juga: Suami Aniaya Istri hingga Tewas, Marah Dikatai Penghasilannya Lebih Kecil, Korban Ancam Nikah Lagi
"Setelah dibuka langsung ditanya ngapain di sini, akhirnya cekcok lagi.
Suaminya pergi ke arah dapur ambil pisau lalu melakukan penganiyaan kepada istrinya," jelas Badrudin.
BR pun mencoba untuk kabur keluar rumah, saat itu juga EB kembali ke dapur dan mengambil parang.
EB mengejar BR ke halaman depan rumah dan kembali membacok istrinya tersebut.
Baca juga: Istri Tusuk Suami di Kediri: Keluarga Dikenal Harmonis, Pelaku Mengaku Mendapat Bisikan Gaib
Setalah itu, EB langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor.
Sedangkan BR dilarikan ke rumah sakit oleh warga setelah mengalami luka di jidat dan tangan.
"Untuk pelaku menyerahkan diri ke polres karena takut dikejar lalu dimassa warga," ucapnya.
Lebih lanjut, EB sendiri pada tahun 2016 lalu mendekam di dalam penjara dengan hukuman 10 tahun. Setelah ada asimilasi pidana menjadi 6 tahun.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Baru Keluar Penjara, Pria di Ngawi Aniaya Istri Pakai Sajam Hingga Kritis, Akibat Lihat Foto Mesra