TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial CH (36) warga Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditangkap setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya, SC (32), dengan membacoknya berulang kali di depan anak mereka yang masih balita.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (9/11/2024) dan CH mengaku menyesal atas tindakannya.
Dalam keterangannya di Polres Blitar pada Kamis (14/11/2024) CH mengaku menyesal.
"Saya dan istri memang sudah ada konflik rumah tangga. Tapi saya tidak ada rencana melukai istri. Saya menyesal." Dia mengenakan kaus tahanan oranye dan terlihat tenang saat menceritakan peristiwa tersebut.
CH mengaku, tindakan keji itu dipicu oleh rasa cemburu setelah mendengar nama pria lain yang dekat dengan istrinya.
"Awalnya, saya ke rumah mertua, di sana sempat ngobrol. Lalu, saya bersama istri dan ibunya ingin ke Kademangan."
"Tapi sebelum pergi, ada kerabat menyebut nama pria lain yang dekat dengan istri saya. Saya cemburu, sakit hati," ujarnya.
Setelah sempat berbincang di rumah mertua, CH pulang untuk mengambil sebilah parang dan mengadang istrinya yang sedang belanja.
CH mengakui tujuannya bukan untuk membunuh, melainkan untuk melukai wajah istrinya.
Dia juga menyebutkan selama ini tidak pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya dan masih menyayanginya.
"Selama ini, saya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap istri. Saya masih sayang (sama istri), kalau tidak sayang tidak mungkin saya cemburu begini," akunya.
Baca juga: Motif Pria Asal Blitar Bacok Istri di Depan Mertua, Pelaku Buron 4 Hari, Ditangkap di Rumah Teman
"Tujuan saya (melukai istri) tidak membunuh, tapi melukai terutama di wajahnya. Kalau (wajahnya) sudah jelek, kan tidak laku," lanjutnya.
Setelah melakukan pembacokan, CH sempat melarikan diri.
Namun, polisi berhasil menangkapnya di rumah salah satu temannya di Kecamatan Bakung pada Rabu (13/11/2024).
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, satu unit sepeda motor, serta pakaian korban dan pelaku.
CH dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Suami Keji di Blitar Bacok Istri di Hadapan Anak, Hanya Ingin Lukai Wajahnya
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).