TRIBUNNEWS.COM - CH (36), warga Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditangkap setelah membacok istrinya, SC (32), Rabu (13/11/2024).
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, menjelaskan kasus pembacokan terjadi pada Sabtu (9/11/2024). CH sempat 4 hari menjadi buron polisi.
“Alhamdulillah berkat kegigihan personel kami yang di lapangan, CH berhasil kami tangkap saat bersembunyi di rumah temannya di wilayah Kecamatan Bakung,” paparnya, Rabu.
Kendala dalam penangkapan lantaran CH sering berpindah-pindah tempat persembunyian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, CH melakukan pembacokan kerena cemburu melihat istri ditelepon laki-laki lain.
Keduanya sempat terlibat cekcok di jalan lantaran korban menolak meminjamkan handphone.
“Masalah handphone itu sepertinya hanya pemicu saja. Ada masalah yang lebih serius, yakni masalah cemburu."
" Tapi ini akan kita dalami melalui interogasi dan pengecekan silang dengan bukti dan alat bukti yang ada nanti,” lanjutnya.
Diketahui, CH dan istrinya telah pisah ranjang selama 1,5 tahun.
Pelaku enggan bercerai dan meminta korban kembali ke rumah.
"Selain itu, pelaku ini juga merasa hubungan (suami istri) digantung oleh korban selama sekitar dua tahun."
Baca juga: Malangnya Nasib Bocah 7 Tahun di Banyuwangi, Pulang Sekolah Tinggal Nama: Jadi Korban Penganiayaan
"Korban tidak menceraikan pelaku. Padahal, seharusnya yang mengajukan cerai dari pihak suami. Tapi, suami tidak mau dicerai," sambungnya.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, CH mengaku hanya ingin mencederai korban tanpa niatan membunuh.
"Saya cemburu korban hubungan-hubungan sama orang lain. Tujuan saya tidak untuk membunuh,” ungkap CH.