TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR- Kejaksaan Negeri Cianjur menuntut Abdul Latif, warga negara Arab Saudi, hukuman seumur hidup.
Abdul Latif adalah terdakwa penyiram air keras ke tubuh Sarah (21) hingga tewas.
Baca juga: Pernah Tuntut Mati 400 Perkara, Jaksa Agung Muda: Hati Nurani Kita pada Tempat yang Benar
Jaksa menganggap Abdul Latif terbukti membunuh Sarah yang merupakan istrinya secara berencana.
"Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan sadis tersebut, termasuk memesan air keras jauh hari sebelum melakukan perbuatannya. Bahkan pelaku dengan sadis meminumkan air keras ke mulut korban," kata jaksa Siti di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Rabu (29/6/2022), seperti dilansir Kompas.com dari Antara.
Abdul Latif dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Kami meminta hakim memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa karena dengan nyata terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan terencana," katanya.
Abdul Latif ditangkap Satreskrim Polres Cianjur di Bandara Soekarno-Hatta, Tenggerang, Banten, saat hendak melarikan diri ke negaranya setelah menghabisi nyawa Sarah yang baru dinikahi secara siri selama 1,5 bulan.
Baca juga: Polri Janji Bakal Transparan Ungkap Hasil PK Sidang Ulang AKBP Brotoseno
Sarah mengembuskan napas terakhirnya di depan teras rumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, dengan luka bakar hampir di sekujur tubuhnya yang disiram air keras oleh Abdul Latif.
Berita ini telah tayang di Kompas.com