News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Babak Baru Kasus Konten Pria Nikahi Domba, 4 Orang Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penistaan Agama

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video pria di Gresik menikahi domba betina yang viral di media sosial. Kasus ini memasuki babak baru dengan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal penistaan agama.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus konten pria nikahi domba di Gresik, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Polisi sudah menetapan 4 orang tersangka dalam kasus yang videonya sempat viral di media sosial itu.

Termasuk satu tersangkanya merupakan anggota DPRD Gresik bernama Nurhudi Didin Arianto yang ikut terlibat dalam konten pria nikahi domba.

Nurhudi dan 3 tersangka lainnya dijerat pasal tentang penistaan agama.

Kuhasa hukum Nurhudi menilai penetapan tersangka karena polisi mendapat tekanan publik.

Berikut kelengkapan informasi dari kasus konten pria nikahi domba dihimpun dari TribunJatim.com dan Kompas.com, Sabtu (2/7/2022):

Baca juga: Kasus Pernikahan Manusia dengan Domba di Gresik Dianggap Merusak Citra Budaya Jawa

Penjelasan pihak kepolisian

Kapolres Gresik, AKBP Muhammad Nur Azis membenarkan pihaknya sudah menetapkan 4 orang menjadi tersangka.

Mereka adalah Nurhudi Didin Arianto (N), pihak yang memfasilitasi tempat pembuatan konten, kemudian pria berperan sebagai pengantin pria, Saiful Arif (SA).

Lalu ada Arif Syaifullah (AS), pembuat konten dan terakhir Krisna alias Sutrisno (S) yang berpura-pura sebagai penghulu.

"Inisial AS selaku pemilik konten, kedua SA, selanjutnya S, dan N," kata Azis.

Sebelum penetapan tersangka, Polres Gresik melakukan gelar perkara pada Kamis (30/6/2022) lalu.

Baca juga: Hadir di Acara Pria Nikahi Domba, Ketua Badan Kehormatan DPRD Gresik Diberhentikan

Pasal yang disangkakan

Azis melanjutkan penjelasannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 156a juncto Pasal 55 KUHP tentang penistaan agama.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini