TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Berkelahi di warung kopi (warkop) karena masalah sepele berujung pada laporan polisi.
Kini SGT (55) warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu ditahan polisi karena berkelahi di warkop.
Lelaki setengah baya ini diduga melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri, Poniran (54) warga Kelurahan Kedungsoko, Kecamatan Tulungagung.
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, dugaan penganiayaan ini dilakukan pada 24 April 2022 silam.
"Petugas melakukan penyelidikan, setelah korban melapor. Setelah cukup alat bukti baru dilakukan penahanan," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Menurut Anshori, sudah ada perselisihan di antara dua orang yang sudah saling kenal ini.
Hingga pada saat kejadian, keduanya bertemu di sebuah warung kopi yang ada di Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kamis (44/4/2022) pukul 10.00 WIB.
Saat itu SGT lebih dulu ada di dalam warkop itu, dan ngobrol dengan temannya.
Lalu datanglah korban dan sempat menyapa SGT.
"Korban sempat bilang, kok tumben SGT ini ada ada di warung itu," sambung Anshori.
Diduga karena sudah ada perselisihan sebelumnya, sapaan itu membuat SGT naik pitam.
Poniran sempat pesan minuman dan menghabiskan pesanannya itu.
Ia kemudian beranjak pergi ke parkiran motor, dan melewati tempat duduk SGT.
"Saat itu SGT menegur korban, intinya kenapa kok korban ini benci. Ada masalah apa," ungkap Ashori.