Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNNEW.COM, YOGYAKARTA - Mahasiswa asal Palbapang, Kabupaten Bantul berinisial PQA (23) diamankan polisi.
Ia diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap gadis berinisial NSS (26) di sebuah Kostel, wilayah Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Sabtu (25/6/2022).
Dugaan kasus rudapaksa itu dilaporkan oleh pihak korban ke Polsek Umbulharjo untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro, mengatakan kronologi kejadian itu berawal dari tersangka PQA yang mengajak korban NSS untuk jalan-jalan dan berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Bantul, pada Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Empat Pelaku Rudapaksa Bocah di Ciamis Bebas Usai Islah yang Bikin Ayah Kandung Korban Bingung
Kemudian pada pukul 16.00 WIB tersangka mengajak korban NSS mampir ke kostel tersangka di Pandeyan, Kemantren Umbulharjo, dengan alasan untuk menemui omnya.
"Namun setelah sampai di kostel tersebut, pelaku menyeret korban, dia dimasukkan ke kamar mandi," kata Kapolsek, saat jumpa pers, Senin (4/7/2022).
Korban disekap di dalam kamar mandi selama 3 jam lamanya.
"Setelah kurang lebih penyekapan selama 3 jam, kemudian pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri namun ditolak oleh korban sehingga terjadi pemerkosaan itu," jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto, menambahkan saat korban menolak ajakan behubungan intim, tersangka PQA mengancam korban menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan olehnya.
Kemudian korban NSS juga sempat dipukul pada bagian kepalanya.
Tak hanya itu saja, tangan dan kaki korban juga diikat menggunakan rantai dompet dan ikat pinggang milik tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Nuri, tersangka juga mencekik korban hingga lemas.
Karena kondisi korban mulai lemah, tersangka PQA lantas melakukan pemerkosaan terhadap NSS.