TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Petantang-petenteng bawa senjata tajam jenis pisau di pinggang, seorang remaja di Kota Lubuklinggau Sumatra Selatan ditangkap polisi.
Remaja yang membawa senjata tajam jenis pisau di pinggangnya itu diketahui inisial RS (17) warga Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Akibat ulahnya membawa senjata tajam jenis pisau di pinggang, remaja tersebut harus mendekam di sel tahanan setelah diringkus Tim Gaspol Lubuklinggau Barat.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Farizal Alamsyah mengatakan pelaku ditangkap Minggu (3/7/2022) malam sekitar pukul 00.20 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
"Saat itu anggota sedang melakukan patroli diwilayah tersebut. Melihat Icek Bela alias Ucil yang masuk DPO sedang bersama RS," ungkap Farizal pada wartawan, Senin (4/7/2022).
Setelah diamankan bersama temannya saat dilakukan penggeledahan terhadap RS, ditemukan sajam jenis pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kanan.
"Pelaku membawa sajam setiap hari sudah sejak dua bulan terakhir," katanya
Hasil interogasi pelaku mengakui bahwa pisau yang di temukan di pinggangnya adalah miliknya.
Pelaku juga mengaku membawanya setiap hari untuk alasan keamanan.
"Barang bukti yang disita satu bilah sajam jenis pisau bersarung kulit dan berlakban warna hitam," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Remaja 17 Tahun di Lubuklinggau Bawa Pisau di Pinggang, Ungkap Alasan Demi Keamanan,