Hakim tunggal Martin Ginting yang mengadili gugatan praperadilan menolak gugatan MSAT kepada Kapolda Jatim.
Dalam putusan, Martin Ginting menyebut bahwa praperadilan yang diajukan MSAT terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.
Baca juga: POPULER Regional: Kiai Jombang Minta Anaknya Tak Ditangkap | Gibran Diprotes soal Member JKT48
Untuk itu, hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.
“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim"
"Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang, makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang, Kamis (16/12/2021) malam.
Ginting menambahkan, dengan putusan NO ini maka pihak pemohon masih bisa mengajukan permohonan praperadilan lagi dengan menambahkan pihak termohon.
Pengakuan 5 Santriwati Diduga Korban Pencabulan
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta dikatakan sampai mendatangi pihak kepolisian unutk mempertanyakan soal proses hukum.
Dikutip dari Surya.co.id, Nico juga mengaku sangat terpukul melihat lima korban yang terus mempertanyakan kasus pelecehan yang dialaminya, karena mereka menganggap polisi kurang merespons dengan cepat hingga memakan waktu 2 tahun lebih.
"Bisa dibayangkan, bagaimana kondisi korban yang mendatangi kepolisian mempertanyakan berkali-kali, Pak bagaimana pak kasus kami. Kami sudah dilecehkan sudah ada 5 korban, kok polisi gak maju-maju," bebernya
Atas pertanyaan perkembangan kasus pelecehan seksual itu, Kapolda Jatim mengajak semua elemen bekerja sama untuk mengumpulkan bukti-bukti agar terpenuhi dan mempercepat proses penyidikan sehingga dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
"Nah hal ini yang kami komunikasikan terus, bukti kami lengkapi supaya apa yang dilaporkan terpenuhi alat buktinya. sehingga Insya Alloh dapat disidangkan dan pelaku dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Sesumbar Tak Bisa Ditangkap Polisi
MSA menyebut dirinya merupakan korban fitnah oleh Polres Jombang dan Pemerintah Kabupaten Jombang, seusai ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Dirinya pun sempat sesumbar di sosial media menyampaikan pernyataannya, diunggah di instagram miliknya dengan nama Andeweazallosplos.
Berikut bunyinya:
"Lagi bertanding Badminton dengan Penguasa Jombang, tapi gak asyik tu Polres mosok (masa) keroyokan gitu...semua org (orang) bisa kalau maen2 (main main) fitnah keji dan keroyokan," unggahnya.
"Malu sama baju coklatmu hai Kapolres Jombang. Malu sama baju Bupatimu hai pemerintah Jombang. Isin2iii (malu maluin) keroyokan. Gua masih disini tempat ! Losplos city of angel. Gak kemana mana tuaan.. Tinggal ambil aja kan beres..itupun kalo (kalau) mampu (emotion melet) tak tunggu di losplos tuan penguasa jombang," tambahnya.
Baca juga: Anak Kiai di Jombang DPO Kasus Pencabulan, PWNU Jatim : Semua Pihak seharusnya Kooperatif
"Ta tagnya sekalian wak presiden jokowi @jokowi monggo wak presiden kalo (kalau) mau ikutan tanding badminton sama anak buah sampean polres dan pemkab Jombang bupati sa wakile," tantangnya.
Dalam unggahan tersebut tampak MSA menyebut polisi tak mampu menangkap dirinya, dikutip dari Surya.co.id.
Bahkan dalam unggahannya MSA turut serta menyematkan akun instagram Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Achmad Faizal) (Surya.co.id/Firman Rachmanudin/Luhur Pambudi )