TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) telah dicabut pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Sumatera Utara (Sumut) masih terlihat melakukan aktivitas seperti biasa, Rabu (6/7/2022), setelah keputusan Kemensos.
Kantor ACT cabang Sumut yang terletak di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, masih terlihat buka.
Menurut Marcom ACT Sumut, Edi Purnomo pihaknya saat ini masih menunggu instruksi dari pusat soal nasib kedepannya status dari kantor mereka.
"Terkait isu ini sebenarnya kan masalah nasional, dalam arti itu dari ACT pusat. Sebenarnya kita di sini hanya cabang daerah, kembali lagi ke pusat instruksi nya," kata Edi kepada Tribun-medan, Rabu (6/7/2022).
Ia juga menyampaikan, saat ini pihaknya belum bisa memberikan komentar apapun terkait adanya indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh ACT.
"Jadi ketika di lempar ke daerah kita belum bisa ngasih statement. Jadi kita belum bisa ngasih statement soal itu," sebutnya.
"Karena nggak mungkin juga kita mendahului pusat, semua bertumpunya di pusat. Kita di cabang nggak mungkin ngeluarin duluan sebelum di pusat," sambungnya.
Edi mengatakan, meski izinnya telah dicabut kantor cabang ACT Sumut yang berdiri sejak tahun 2017 silam ini masih melakukan aktivitas seperti biasa nya.
"Belum ada efek yang terlalu signifikan sebenarnya, masih aktivitas seperti biasa," ungkapnya.
Amatan tribun-medan, di kawasan Kantor ACT Cabang Sumut terlihat sepi, hanya sejumlah pekerjanya saja yang tampak.
Tidak ada aktivitas apapun, kecuali aktivitas dari para pekerja yang sedang melakukan kegiatan di dalam kantor.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Beginilah Suasana ACT Sumut Setelah Izin PUB dicabut Oleh Kemensos Kini Masih Tetap Beroperasi