Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Oknum guru di sebuah Sekolah Dasar (SD) berusia 55 tahun di Nagan Raya, Aceh menjadi buronan kasus pencabulan.
Korbannya merupakan muridnya sendiri.
Polres Nagan Raya telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dan menyebarkannya di sejumlah tempat.
Dengan demikian bila ada yang mengetahui untuk dilaporkan ke polisi terdekat.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud kepada Serambinews.com, Jumat (8/7/2022) membenarkan bahwa Polres telah mengeluarkan daftar DPO seorang pelaku pencabulan.
Pelaku ada seorang ASN/guru sebuah SD di Nagan.
Baca juga: Polisi Geledah Pondok Pesantren di Depok Terkait Kasus Dugaan Pencabulan yang Dilakukan 3 Ustaz
"Bagi yang mengetahui keberadaan oknum guru tersebut segera dilaporkan ke polisi untuk ditangkap," katanya.
Informasi diperoleh Serambi, dari sumber di Polres kemarin, kasus pencabulan oleh oknum guru SD terjadi pada Maret 2022 lalu.
Kasus itu dilaporkan orang tua korban ke Polres Nagan Raya.
Namun ketika akan ditangkap pelaku duluan kabur sehingga polisi mengeluarkan daftar pencarian orang.
Kasus pencabulan dilakukan pelaku ketika korban yang masih duduk di SD yakni dalam perpustakaan sekolah.
Oknum guru status PNS itu ketika melakukan aksinya memberikan uang kepada korban anak murid.
Selain itu, informasi berkembang bahwa yang menjadi korban dari ulah guru nakal itu disebut-sebut ada sejumlah siswa lain yang menjadi korban.
Oknum guru mata pelajaran Penjaskes itu, ternyata sudah memiliki anak dan istri.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Cabuli Muridnya, Oknum Guru SD di Nagan Raya Kini DPO Polisi