TRIBUNNEWS.COM - Oknum anggota TNI berpangkat Sersan Satu (Sertu) berinisial MA kini akan menghadapi hukuman berat.
Hal ini lantaran dirinya nekat menghabisi nyawa atasannya, Kepala Rumah Sakit Tingkat IV LB Moerdani Merauke, Mayor Ckm dr Beny Arjihans.
Sertu MA kini sudah diamankan Denpom Merauke, dan ditetapkan sebagai tersangka, serta akan menjalani serangkaian pemeriksaan termasuk tes kejiwaan.
"Pada Rabu (6/7/2022) Sertu MA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," terang Komandan Korem (Danrem) 174/ATW, Brigjen TNI Reza Pahlevi.
Brigjen Reza memastikan, Sertu MA akan dihukum berat.
Tersangka diduga kuat sudah merencanakan pembunuhan dengan menyerang korban.
Baca juga: Perwira Berpangkat Mayor Tewas Ditikam Sersan TNI AD, Korban Menjabat Karumkit LB Moerdani Merauke
"Seberat-beratnya dan pemecatan, karena sudah mengarah seperti terencana karena benda tajam yang digunakan sudah disiapkan," tegas Brigjen Reza.
Motif dari kasus ini gegara pelaku tidak memperoleh izin cuti dari korban.
Kini Sertu MA terancam dipecat dan dipenjara seumur hidup lantaran terindikasi melakukan aksi pembunuhan berencana.
Dikutip dari Tribun-Papua.com dan Kompas.com, Kamis (7/7/2022), berikut fakta-fakta lainnya.
Kronologi kejadian
Kejadian bermula saat korban bersama petugas rumah sakit lainnya menggelar apel pagi pada Selasa (5/7/2022).
Korban kemudian langsung menuju ruang UGD selepas apel sekira pukul 09.45 WIT.
Saat membuka pintu, tiba-tiba pelaku mengejar korban lalu menusukkan pisau dapur dari arah belakang korban.
Baca juga: 5 Fakta Kepala RS TNI di Merauke Tewas Ditusuk Anak Buah: Motif Pelaku hingga Ancaman Hukuman