"Motif masih didalami, ada beberapa faktor yang membuat pelaku melakukan itu."
"Salah satunya motif ekonomi, tapi tidak menutup kemungkinan setelah pemeriksaan lanjutan muncul motif lain," terang Gandha.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kukar.
Atas perbuatannya, LH dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul TERUNGKAP Motif Suami Bunuh Istri dan Anak di Kukar Ternyata Masalah Ekonomi
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini, Kompas.com/Ahmad Riyadi)