TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan sesama jenis kepala madrasah ibtidaiyah yang melecehkan siswanya terjadi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
Dilaporkan yang menjadi pelaku pelecehan pria 48 tahun berinisial MS.
Sementara korbannya adalah 2 siswa dari pelaku sendiri.
Modus pelaku saat melancarkan aksinya adalah dengan membelikan HP untuk korban hingga diberi uang.
Berikut fakta-fakta pelecehan sesama jenis kepsek di Polman dirangkum dari Tribun-Sulbar.com dan Kompas.com, Senin (11/7/2022):
Awal kasus
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Lecehkan 6 Santrinya, Modus Tes Keperawanan, Pelaku Eks Anggota DPRD
Kasus ini bermula saat orangtua korban merasa curiga dengan anaknya sendiri.
Mereka heran kenapa buah hatinya membawa HP ke sekolah. Padahal tidak pernah dibelikan.
Korban akhirnya mengaku HP diberi oleh kepala sekolahnya MS sebagai imbalan telah melayani nafsu pelaku.
Mendengar anaknya dilecehkan, orangtua korban tidak terima dan melaporkan pelecehan sesama jenis ke Polres Polman.
MS kemudian berhasil diamankan pada Kamis (7/7/2022) lalu.
Beraksi selama 6 tahun
Kanit PPA Polres Polman, Ipda Muliono mengatakan, pelaku MS sudah beraksi selama 6 tahun lamanya.
MS pertama kali melecehkan korban saat dirinya diangkat menjadi kepala sekolah di sebuah madrasah ibtidaiyah di Desa Barumbung, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Baca juga: 7 Fakta Guru Ngaji Lecehkan 10 Santriwati di Batam Selama 5 Tahun, Pelaku Beraksi Sejak Masih SMP
MS menjabat mulai tahun 2016 hingga 2022. Saat ini, MS sudah tidak mejadi kepala sekolah.
Status MS sekarang sebagai guru biasa di sekolah tersebut.
"Kejadiannya sejak tahun 2016, korban masih duduk di bangku kelas empat sekolah dasar pelaku melakukan pelecehkan di ruang kepala sekolah" ungkap Muliono.
Modus pelaku
Muliono melanjutkan penjelasannya, MS merayu korban dengan iming-iming diberi hadiah berupa HP.
Selain sebagai modus, HP juga digunakan pelaku untuk menjalin komunikasi dengan korban sehingga bisa beraksi berulang kali.
Modus lain yang dipakai pelaku dengan memberikan uang Rp 25 ribu kepada korban.
Baca juga: Pria Gresik yang Lecehkan Anak Perempuan Beraksi Lebih dari Sekali
"MS mengajak siswanya untuk melakukan pencabulan sodomi dengan iming-iming uang dan handphone."
"Jadi MS yang disodomi siswa tetapi atas perintahnya sendiri," sambung Muliono.
MS kini telah ditetapkan ditangkap dan langsung ditahan di Polres Polman.
Dia terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP tentang pencabulan sesama jenis.
Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunsulbar.com/Kamaruddin)( Kompas.com/Junaedi)