TRIBUNNEWS.com - Pendamping korban dari Komisi Anti-Kekerasan Seksual Nusa Tenggara Barat (NTB), Andre Saputra, membeberkan keterangan pihak homestay terkait pemuda disabilitas bernama I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21).
Menurut pengakuan pihak homestay kepada Komisi Anti-Kekerasan Seksual NTB, Agus diketahui pernah membawa sembilan perempuan berbeda.
Andre mengatakan pihaknya hingga saat ini telah mencatat ada 10 korban pelecehan oleh Agus.
"Ada 10 yang kami catat. Kemungkinan ada lebih dari 10, karena dari pihak homestay itu menyampaikan keterangan, ada sembilan yang dilihat, bahwa Agus itu membawa perempuan keĀ homestay," ujar Andre, Selasa (3/12/2024), dilansir Kompas.com.
Pernyataan Andre ini berbeda dari keterangan Dirkrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat.
Syarif mengatakan, berdasarkan kesaksian karyawan dan pemilik homestay, Agus pernah membawa empat sampai lima perempuan berbeda selama tahun 2024.
"Karyawan ini memberikan statement ada empat perempuan yang berbeda dengan pelaku datang ke homestay. Kalau pemilik homestay, itu ada lima perempuan berbeda yang dibawa pelaku," jelas Syarif saat wawancara bersama tvOne, Rabu (4/12/2024).
Terkait jumlah korban, Syarif mengungkapkan, berdasarkan berkas perkara, ada lima perempuan, termasuk pelapor, yang dilecehkan oleh Agus.
Ia mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) awal semuanya terjadi di Taman Udayana.
Modus Agus terhadap para korban, lanjut Syarif, juga sama.
"Kalau yang ditangani kita (polisi), sampai saat ini yang dimasukkan berkas perkara, ada empat korban dengan modus yang sama. Termasuk satu korban sebagai pelapor, jadi ada lima.," ujar Syarif.
Baca juga: Pihak Kampus Tak Kaget Agus Buntung Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa: Bukan Kali Pertama Buat Ulah
"TKP awal juga sama, di Taman Udayana. Jadi modusnya si pelaku mendatangi korban yang sedang sendiri, terus duduk, memperkenalkan diri," lanjutnya.
Agus Buntung Tersangka Pelecehan
Sebelumnya, Kombes Syarif Hidayat mengklarifikasi soal status tersangka Agus Buntung.
Ia memastikan Agus adalah tersangka pelecehan seksual, bukan tersangka rudapaksa seperti yang beredar belakangan ini.