"Kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik," ungkap Kombes Syarif Hidayat dalam keterangannya di Mataram, Senin.
Lebih lanjut, Syarif mengatakan, perkara ini bukan merupakan rudapaksa yang dianggap melakukan kekerasan fisik, tetapi laporan peristiwa pelecehan seksual.
"UU yang diterapkan adalah Pasal 6C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan UU pemerkosaan atau KUHP Pasal 385. Ini yang perlu kami luruskan terkait pemberitaan," jelasnya.
Hingga saat ini, kasus pelecehan yang menjerat Agus masih terus bergulir.
Agus sendiri berstatus sebagai tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait kasus yang menjeratnya, Agus berharap bisa segera selesai.
Baca juga: Terungkap, Agus Buntung Bawa Wanita Berbeda ke Homestay TKP Pelecehan, Pemilik: Ada 5 Perempuan
Sebab, ia ingin beraktivitas seperti biasa.
"Saya memohon biar cepat tuntas kasus ini. Saya terus terang biar damai aja, saya tidak menuntut mencemarkan nama baik, biar Tuhan yang balas," katanya saat ditemui TribunLombok.com di kediamannya, Minggu (1/12/2024).
"Yang penting saya bisa kuliah, bisa kerja main gamelan," lanjut dia.
Kronologi Kejadian Versi Agus Buntung vs Korban
Lebih lanjut, Agus Buntung membeberkan kronologi kasus pelecehan menurut dirinya.
Ia mengaku, hal itu bermula saat dirinya meminta tolong kepada seorang wanita di Taman Udayana, untuk mengantar ke kampus, pada 7 Oktober 2024.
Tetapi, menurut Agus, ia justru dibawa ke sebuah homestay di Kota Mataram.
Saat di kamar, Agus mengaku pakaiannya langsung dilucuti oleh si wanita.
Agus mengaku, selama kejadian itu dia tidak berani berteriak lantaran malu.