TRIBUNNEWS.COM, MADINA - Menagih utang berujung pada penembakan terjadi di Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
Kapolres Madina AKBP H M Reza Chairul Akbar mengungkap RS alias Aten pelaku penembakan AW warga Kelurahan Pasar Muara Sipongi, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Madina akhirnya berhasil ditangkap.
Kejadian berawal ketika pelaku RS alias Aten merasa sakit hati kepada korban (AW) yang diduga tidak ada respon baik kepada pelaku saat menagih utang kepada AW sebesar Ro 17.899.000.
"Saat ditagih, korban memilih marah-marah sehingga pelaku menembakkan senapan angin miliknya kepada korban," terang pria dengan melati dua dipundaknya ini, Minggu (10/7/2022).
Setelah itu, kata mantan Kasatlantas Polrestabes Medan ini, pelaku Aten melarikan diri ke arah Desa Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas.
Mengetahui hal tersebut, katanya, AKBP M Reza Chairul Akbar meminta Satreskrim Polres Madina untuk menangkap pelaku.
"Jangan pulang sebelum menangkap pelaku," kata orang nomor satu di Polres Madina ini.
Ia mengatakan pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 00.30 WIB bersama Tim Subdit III Jatranras Polda Sumut berhasil menangkap tersangka dari persembunyiannya.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Madina untuk dilakukan proses hukum," ujarnya.
Baca juga: FAKTA Jasad Dalam Karung Goni, Ternyata Lansia yang Dibunuh Pasutri saat Tagih Utang Rp 500 Ribu
Kepada petugas, pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan korban Yudi yang memaki-maki pelaku
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tagih Utang Malah Dimaki, Aten Tembak AW dengan Senapan Angin,