News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Guru Ngaji di Magelang Cabuli 4 Siswinya, Salah Satu Korban Hamil 4 Bulan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PENCABULAN - Sebanyak 4 orang wanita menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji berinisial MS (31) warga Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah

Terhadap korban yang hamil yakni berinisial W, modus yang dilakukan oleh tersangka dengan mengaku bisa memberikan perbaikan pada psikis korban.

Tersangka mengambil kesempatan menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban.

Baca juga: 7 Fakta Guru Ngaji Lecehkan 10 Santriwati di Batam Selama 5 Tahun, Pelaku Beraksi Sejak Masih SMP

"Kemudian tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban di kamar tersebut.

Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetubuhi korban hingga 3 kali,"terangnya.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban W yang mendapati anaknya sedang dalam kondisi mengandung.

Pihak keluarga pun langsung melaporkan ke Polres Magelang.

Tersangka MS saat dihadirkan dalam konferensi pers di lobi depan Mako Polres Magelang, Selasa (12/07/2022).

"Di situ, kami langsung lakukan kegiatan lidik dan tersangka MS berhasil diamankan di kediamannya. Dan, tersangka juga sudah mengakui telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan,"terangnya.

Saat menangkap tersangka, petugas pun berhasil mengamankan 1 potong baju lengan panjang dengan kombinasi warna putih,  hijau, pink, ungu. 

1 potong dress tanpa lengan dengan warna pink, 1 potong baju dalam tanpa lengan warna biru, serta 1 potong celana dalam warna biru dengan kombinasi motif bunga.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magelang, Aiptu Isti Wulandari, mengatakan saat ini korban sudah diberikan pendampingan oleh polisi dan Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang.

Atas tindakannya tersebut, tersangka MS dikenaiTindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6C UURI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul  Modus Oknum Guru Ngaji di Magelang Lakukan Tindak Asusila pada 4 Murid, Satu Orang Diantaranya Hamil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini