News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Garut Karena Tipu Puluhan Pedagang Minyak Goreng

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NW (31), seorang ibu rumah tangga di Garut, Jawa Barat ditangkap polisi karena menipu puluhan pedagang minyak goreng.

TRIBUNNEWS.COM, GARUT- NW (31), seorang ibu rumah tangga di Garut, Jawa Barat ditangkap polisi karena menipu puluhan pedagang minyak goreng.

NW menipu puluhan pedagang dengan cara menawarkan harga minyak goreng berharga lebih murah daripada di pasaran.

Baca juga: Pria yang Menipu Bosnya Rp 1,3 Mimiliar Ditangkap Polres Bogor di Kalimantan

Setelah korban memesan dalam jumlah yang lebih besar, minyak goreng yang dipesan tersebut tidak pernah tiba. 

Pada korban yang tergiur lalu memesan sejumlah minyak. Pesanan pertama berjalan lancar.

"Korban ada 20 orang, total kerugian korban dalam kasus penipuan ini Rp 1,9 miliar," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Garut, Selasa (12/7/2022).

Ia menuturkan pelaku beraksi sejak Maret hingga Juni 2022. Puluhan korban tersebar di berbagai daerah mulai dari Pasar Pameungpeuk, Bandung dan beberapa kabupaten di Jawa Barat.

Kerugian yang dialami korban mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 300 juta.

Menurutnya, pelaku mendapatkan minyak goreng tersebut dari distributor yang ada di Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Oknum Polisi di Garut Dipecat karena Jadi Pengguna Narkoba dan 4 Kali Mencuri Sepeda Motor

"Setelah kami periksa, harga di sana sesuai pasaran. Ini adalah upaya dari pelaku untuk menipu korban dengan mengiming-imingi harga di bawah," ujar Wirdhanto Hadicaksono.

Ia mengatakan pelaku memanfaatkan isu minyak goreng yang dalam beberapa bulan terakhir yang sempat langka dan ada kenaikan harga.

Pelaku juga sempat melarikan diri ke kawasan Depok hingga ditangkap Tim Sancang Polres Garut yang bekerja sama dengan Polres Metro Kota Depok.

Baca juga: Kepala SMKN 2 Garut Dilaporkan ke Polres Garut Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah

"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 372 dan 378 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Wirdhanto Hadicaksono.

Penulis: Sidqi Al Ghifari

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Manfaatkan Kelangkaan Minyak Goreng, Ibu Rumah Tangga di Garut Tipu Puluhan Pedagang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini