Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - 8 orang tersangka kasus video call seks (VCS) yang menyasar anak di bawah umur ditangkap Polda DIY.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan pengakuan tersangka utama yakni FAS alias Bendol (27) yang ditangkap di wilayah Klaten pada 22 Juni lalu.
Baca juga: Ingin Pintar dan Menang Lomba, Seorang Pelajar di Salatiga Malah Diperdaya Dukun Cabul
Dari keterangan FAS, polisi kemudian melakukan pendalaman dan akhirnya berhasil menangkap tujuh tersangka lainnya.
Ketujuh tersangka tersebut diringkus di waktu dan lokasi berbeda.
Mulai dari Klaten, Lampung, Semarang, Madiun, Karawang, Kalimantan Selatan serta Kalimantan Tengah.
Belum diketahui secara jelas peran dari masing-masing pelaku dalam kejahatan ini.
Polisi baru akan mengungkap peran dari masing-masing pelaku dalam konferensi pers yang akan dilaksanakan sore ini.
"7 ditangkap. Jadi totalnya 8 tersangka. Termasuk FAS," kata Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Satpam di Bogor Nyambi Jadi Dukun Cabul: Pasien Anak Sakit, Ibunya Diajak Bersetubuh
Meski sudah mengamankan delapan tersangka, polisi, kata Yulianto, masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya.
"Masih dikembangkan. Keterangan lengkapnya nanti dirilis ya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY berhasil mengamankan FAS, 27 tahun di Klaten, Jawa Tengah.
Ia diduga adalah penjahat cabul yang bergerilya mencari korban anak melalui media sosial.
Baca juga: Polres Bogor Tangkap Dukun Cabul di Gunungsindur: Korban Berjumlah 3 Orang
Sejak bulan Mei 2022, setidaknya sudah ada 4 anak perempuan berusia 10 tahun yang menjadi korban diajak melakukan video call seks (VCS), 3 di antaranya berada di Sedayu.
Direktur Reskrimsus Polda DIY , Kombes Pol Roberto G.M Pasaribu mengatakan kasus kejahatan pornografi dan kesusilaan terhadap anak ini terungkap berawal dari peran Bhabinkamtibmas di Sedayu yang menerima informasi dari guru sekolah dan orangtua bahwa ada tiga anak yang dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal.
Anak tersebut, setelah dihubungi pelaku, dalam keadaan kaget lalu menangis.
"Karena ketika dihubungi, anak perempuan berusia 10 tahun ini diajak (menjelaskan rinci) video call.
Jadi handphone itu langsung dimatikan pembicaraannya, kemudian menghadap kepada orangtua," kata Roberto di Mapolda DIY, Senin (11/7/2022) kemarin.
Petugas Ditreskrimsus Polda DIY yang mengetahui informasi itu, lalu jemput bola dan melakukan profiling atau proses identifikasi.
Baca juga: Dukun Cabul di Jepara Ini Ternyata Mengaku Cabuli Salah Satunya Korban Puluhan Kali
Hasilnya, pelaku diketahui berinisial FAS.
Ia ditangkap di wilayah Klaten pada 22 Juni lalu.
Modus operandi pelaku melakukan kejahatan cabul dengan bergabung dalam grup facebook yang kemudian berlanjut menjadi grup WhatsApp.
Percakapan di dalam grup tersebut, ternyata menyebar nomor-nomor calon korban dengan "kalimat anak yang bisa di VCS".
Baca juga: Dukun Cabul Pelaku Pemerkosaan di Jepara Ditangkap Polisi: Korban Awalnya Ingin Bebas dari Utang
Mayoritas targetnya adalah anak-anak perempuan berusia 10 tahun.
Setelah nomor didapat, pelaku lalu melancarkan aksinya diawali dengan chatting dan mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas.
"Anak-anak umur 10 tahun, mereka belum bisa mendapatkan pengetahuan yang cukup dan tidak didampingi oleh orang tua.
Ini bisa menjadi calon-calon korban dari kejahatan-kejahatan itu," kata Roberto. (rif)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sindikat Penjahat Cabul di Medsos Digulung Polda DIY, Modus Telepon Bocah Perempuan Lalu Diajak VCS